Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Jalani Tahap II di Kejari Surabaya

Andy Satria • Rabu, 17 Desember 2025 | 22:05 WIB
DIGELANDANG: Tersangka Bimas Nurcahya (paling kanan), jalani tahap II terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukannya. (IST/RADAR SURABAYA)
DIGELANDANG: Tersangka Bimas Nurcahya (paling kanan), jalani tahap II terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukannya. (IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Pendiri PT PPP, Bimas Nurcahya, menjalani pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II (P21) dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Dengan pelimpahan ini, kasus yang ditangani Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur tersebut segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pantauan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Selasa (16/12), Bimas digiring petugas bersama lima tahanan lain menuju mobil tahanan. Dalam kondisi tangan diborgol, Bimas tampak tertunduk saat melewati awak media yang meliput proses tahap II tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial KC yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual. Korban melaporkan Bimas ke Ditreskrimum Polda Jatim melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/709/V/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 22 Mei 2025. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, penyidik menetapkan Bimas sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Windhu Sugiarto, membenarkan adanya proses pelimpahan tersebut. “Benar, tahap II dari penyidik Polda Jatim ke Kejari Surabaya,” ujar Windhu.

Sementara itu, penasihat hukum korban, Billy Handiwiyanto, mengapresiasi langkah tegas aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, proses hukum yang berjalan menunjukkan komitmen kepolisian dan kejaksaan dalam memberikan perlindungan kepada korban.

“Kami mengapresiasi langkah kepolisian yang menetapkan BN sebagai tersangka dan melakukan penahanan, serta kejaksaan yang menangani perkara ini hingga tahap II,” kata Billy.

Ia berharap perkara tersebut segera disidangkan agar memberikan kepastian hukum, sekaligus menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menghentikan segala bentuk kekerasan seksual, khususnya di lingkungan kerja.

Billy menilai perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Atas perbuatan tersebut, tersangka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun. (sam/gun)

Editor : Guntur Irianto
#pt #pengadilan negeri (pn) surabaya #Berita Kriminal Terbaru #kasus #tahap II #kejari surabaya #barang bukti #pn surabaya #pelaku #berkas #sidang #Berita Kriminal Hari Ini #Perkara #seksual #kekerasan #tersangka #pidana #pendiri #berita kriminal surabaya