Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Pemkot Surabaya Terbitkan SE, Perketat Standar Keamanan Obyek Wisata saat Nataru

Dimas Mahendra • Rabu, 17 Desember 2025 | 20:12 WIB
KEAMANAN: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi terbitkan SE untuk perketat standar keamanan obyek wisata saat Nataru. (IST/RADAR SURABAYA)
KEAMANAN: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi terbitkan SE untuk perketat standar keamanan obyek wisata saat Nataru. (IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA – Menyambut lonjakan kunjungan wisata saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengamanan serta standar operasional seluruh destinasi wisata. Langkah ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya tentang Peningkatan Keamanan, Ketentraman, dan Toleransi Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kebijakan tersebut menjadi respons atas meningkatnya mobilitas masyarakat saat libur panjang, sekaligus tindak lanjut dari SE Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pariwisata Republik Indonesia.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, fokus utama kebijakan ini adalah menjamin rasa aman, nyaman, dan selamat bagi masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke Kota Pahlawan selama periode Nataru.

“Lonjakan pengunjung pasti terjadi. Karena itu, seluruh pengelola destinasi wisata wajib memastikan kesiapan keamanan, keselamatan, dan mitigasi risiko di lokasi masing-masing,” ujar Eri Cahyadi.

Dalam SE tersebut, seluruh pelaku usaha pariwisata diwajibkan menerapkan standar Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability (CHSE) sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Ketentuan ini berlaku untuk semua sektor pariwisata, mulai dari tempat wisata, hotel, restoran, hingga penyelenggara kegiatan hiburan.

Tak hanya itu, pelaku usaha juga diwajibkan menerapkan standar usaha pariwisata berbasis risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021. Khusus untuk aktivitas wisata berisiko tinggi, seperti outbound, jembatan gantung, wahana permainan, hingga aktivitas air, pengawasan dan pengecekan SOP menjadi perhatian utama.

“Pengelola harus memastikan semua wahana dan fasilitas layak digunakan. Pengecekan berkala wajib dilakukan agar keselamatan pengunjung dan karyawan terjamin,” tegas Wali Kota yang akrab disapa Cak Eri.

Pemkot Surabaya juga menekankan pentingnya kesiapsiagaan petugas di lapangan, mulai dari petugas informasi, pemandu wisata, satuan pengamanan, hingga Badan Penyelamat Wisata Air (Balawista). Selain itu, pelaku usaha diminta aktif memantau kondisi cuaca dan mengikuti peringatan dini dari BMKG terkait potensi bencana alam.

Cak Eri juga mengingatkan pengelola destinasi wisata agar tidak memaksakan kapasitas pengunjung. Pembatasan jumlah wisatawan dinilai penting untuk menghindari risiko kecelakaan dan gangguan keamanan.

“Jika melanggar ketentuan dalam Surat Edaran ini, akan ada sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

Selain aspek keselamatan, Pemkot Surabaya juga meminta pengelola wisata menata area parkir dengan baik serta berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan guna mencegah kemacetan selama libur Nataru.

Untuk kondisi darurat, masyarakat diimbau segera menghubungi Pos Polisi terdekat, Call Center Kepolisian 110, atau Command Center 112 yang beroperasi selama 24 jam.

“Kami ingin masyarakat menikmati libur Natal dan Tahun Baru dengan aman, nyaman, dan penuh toleransi,” pungkas Cak Eri. (dim/gun)

Editor : Guntur Irianto
#wisatawan #Kota Surabaya #Standar #di surabaya #detinasi wisata #pemkot #wisata #terbaru #berita surabaya #pemerintahan #berita surabaya hari ini #CAK ERI #lonjakan #ketertiban #antisipasi #keamanan #wali kota surabaya #pemkot surabaya #Pelaksanaan #operasional #Surat Edaran (SE) #sop #Obyek