Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Surabaya Siaga Total! Knalpot Brong dan Petasan Disapu Bersih Saat Nataru

Dimas Mahendra • Rabu, 17 Desember 2025 | 11:16 WIB

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Wali Kota Surabaya Terbitkan SE Nataru 2025/2026, Keamanan Gereja Diperketat hingga Knalpot Brong Dilarang

RADAR SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya tentang Peningkatan Keamanan, Ketenteraman, dan Toleransi Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kebijakan tersebut resmi berlaku sejak Selasa (16/12/2025).

SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.6.1/9548/SJ tentang kesiapsiagaan pemerintah daerah pada perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Selain itu, aturan ini juga mengacu pada SE Menteri Pariwisata RI Nomor SE/5/HK.01.03/MP/2025 terkait penyelenggaraan kegiatan wisata yang aman dan nyaman selama libur Nataru.

Pengamanan Ibadah Natal Diperketat

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa Pemkot Surabaya akan memperketat pengamanan selama perayaan Hari Raya Natal 2025.

Pengurus dan panitia gereja diimbau untuk berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) selama pelaksanaan ibadah.

Selain itu, pengelola gereja diminta memaksimalkan penggunaan kamera pengawas (CCTV), memasang barier di pintu masuk, serta melakukan pemeriksaan terhadap orang dan barang bawaan jemaat guna meningkatkan kewaspadaan.

“Menjelang Natal, kesiapsiagaan keamanan harus ditingkatkan. Pengamanan dilakukan mulai dari pintu masuk gereja hingga area parkir,” ujar Eri Cahyadi.

Wali kota juga mengajak seluruh organisasi keagamaan dan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan toleransi selama perayaan Natal dan Tahun Baru.

Larangan Knalpot Brong dan Petasan Saat Tahun Baru

Pemkot Surabaya juga meningkatkan pengamanan pada malam pergantian tahun. Bersama Polrestabes Surabaya dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda),

Pemkot akan menggelar patroli gabungan di sejumlah titik strategis, termasuk pintu masuk Kota Surabaya.

“Tidak ada knalpot brong. Patroli akan difokuskan di gerbang-gerbang kota,” tegas Eri Cahyadi yang akrab disapa Cak Eri.

Selain knalpot brong, masyarakat juga dilarang menjual dan menyalakan petasan atau kembang api yang berpotensi menimbulkan ledakan, kebakaran, serta membahayakan keselamatan.

Aktivitas konvoi, arak-arakan, dan penjualan terompet juga tidak diperkenankan saat malam pergantian tahun.

Aturan Usaha Hiburan Selama Nataru

Pemkot Surabaya turut mengatur operasional usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU). Seluruh kegiatan RHU wajib tutup pada malam Hari Raya Natal, mulai pukul 18.00 WIB, 24 Desember 2025.

Sementara itu, pada malam pergantian tahun, RHU diperbolehkan beroperasi hingga pukul 04.00 WIB pada 1 Januari 2026, dengan ketentuan tidak menerima pengunjung di bawah

usia 18 tahun serta tidak digunakan untuk perjudian maupun peredaran narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Imbauan Keamanan Rumah Selama Libur Nataru

Bagi warga yang hendak bepergian selama libur Nataru, Wali Kota Eri mengimbau agar memastikan kondisi rumah dalam keadaan aman.

Warga diminta mematikan kompor, gas, listrik, dan aliran air, serta tidak meninggalkan barang berharga maupun hewan peliharaan di rumah.

Pemkot juga mengimbau masyarakat untuk mengaktifkan pengamanan swakarsa di lingkungan masing-masing.

Dalam kondisi darurat, warga dapat menghubungi pos polisi terdekat, Call Center Kepolisian 110, atau Command Center (CC) 112.

Dengan penerbitan SE ini, Pemkot Surabaya berharap perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.(dim) 

 

Editor : Rahmat Adhy Kurniawan
#pemerintah kota surabaya #Surat Edaran (SE) #Eri Cahyadi #Natal dan tahun baru (nataru)