Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Sebar Video Asusila Mantan Pacar, Divonis Satu Tahun Penjara di PN Surabaya

Andy Satria • Selasa, 16 Desember 2025 | 21:18 WIB
DISIDANG: Terdakwa usai menjalani sidang di PN Surabaya. Ia divonis satu tahun penjara usai sebar video asusila mantan pacar.(IST/RADAR SURABAYA)
DISIDANG: Terdakwa usai menjalani sidang di PN Surabaya. Ia divonis satu tahun penjara usai sebar video asusila mantan pacar.(IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun kepada terdakwa Randy Yoga Prasetya (RYP). Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bermuatan kesusilaan. Ia nekat menyebar video asusila mantan pacar.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pujiono. Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 20 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan serta membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan kesusilaan,” kata Ketua Majelis Hakim Pujiono saat membacakan amar putusan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 20 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Perkara ini bermula dari hubungan terdakwa dengan korban, Anatasya Nindy Pratiwi, yang dikenalnya melalui media sosial TikTok pada Januari 2023. Keduanya kemudian menjalin hubungan pacaran dan berkomunikasi intens melalui aplikasi WhatsApp (WA).

Dalam hubungan tersebut, terdakwa meminta dan menerima foto serta video pribadi korban dalam kondisi tanpa busana. Namun, pada Desember 2024, terdakwa mengetahui adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan korban.

Dilatarbelakangi rasa cemburu dan emosi, pada 14 Desember 2024 sekitar pukul 22.00, terdakwa mengunggah foto dan video pribadi korban ke akun Instagram miliknya yang bersifat terbuka sehingga dapat diakses publik. Tidak hanya itu, terdakwa juga mengunggah foto korban ke akun TikTok serta mengirimkan konten tersebut melalui WhatsApp kepada sejumlah pihak, termasuk seorang guru di sekolah korban.

Majelis Hakim menilai tindakan terdakwa merupakan bentuk penyebaran dan transmisi informasi elektronik yang melanggar kesusilaan karena menampilkan bagian tubuh intim korban dan dapat diakses oleh pihak lain. (sam/gun)

Editor : Guntur Irianto
#asusila #vonis #video #Berita Kriminal Terbaru #pn surabaya #Terdakwa #sidang #Berita Kriminal Hari Ini #uu ite #mantan #Penyebar #divonis #pacar #Sebar #kronologi #berita kriminal surabaya