RADAR SURABAYA - Terdakwa kasus ijazah palsu, Ari Pratama dituntut hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ari Pratama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 264 ayat (1) KUHP.
“Terdakwa terbukti membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak atau digunakan sebagai alat bukti seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan,” ujar Estik Dilla Rahmawati selaku JPU dalam persidangan.
Atas perbuatannya, JPU menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama dua tahun delapan bulan, dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Selain itu, majelis hakim juga diminta menyatakan barang bukti yang digunakan sebagai sarana tindak pidana dirampas untuk negara, sedangkan barang bukti lainnya dirampas untuk dimusnahkan.
Sementara itu, terdakwa Ari Pratama mengakui seluruh keterangan saksi dan membeberkan kronologi perbuatannya. Ia mengaku mulai memalsukan dokumen setelah menganggur selama dua tahun akibat perusahaan tempatnya bekerja bangkrut.
Berbekal kemampuan desain grafis yang dipelajari secara otodidak dan peralatan sederhana berupa komputer serta printer, Ari menerima pesanan melalui media sosial Facebook. Produk yang paling banyak diminati adalah ijazah palsu.
Di hadapan majelis hakim, Ari mengaku mematok tarif Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta per ijazah, tergantung permintaan pemesan.
Selama sekitar satu tahun beroperasi, terdakwa mengaku melayani lima pemesan ijazah SMA dengan keuntungan sekitar Rp 1,2 juta. Total transaksi yang ia terima mencapai sekitar Rp 5 juta dalam beberapa bulan.
Untuk memperkuat tampilan ijazah palsu, Ari mengambil desain dari pencarian internet dan memesan stempel universitas secara daring melalui marketplace. Ia juga mengaku tidak pernah menerima komplain dari para pemesan.
Baca Juga: Identitas Pelaku Penembakan Bondi Beach Adalah Ayah dan Anak
Di akhir keterangannya, Ari menyatakan menyesali perbuatannya dan menyadari tindakan tersebut telah merusak integritas dunia pendidikan. (sam/gun)
Editor : Guntur Irianto