RADAR SURABAYA - Sat Samapta Polrestabes Surabaya mengamankan empat juru parkir (jukir) liar di Jalan Tanjung Anom, Surabaya, Sabtu (13/12) malam. Mereka MH, 28, warga Jalan Asemrowo, ABW, 20, warga Bulak Banteng, S, 50, warga Camplong, Sampang dan MS, 52, warga Banyuurip.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana Putra mengatakan, keempat juru parkir itu diamankan setelah petugas menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat yang viral di media sosial terkait petugas parkir liar di Jalan Tanjung Anom.
"Tim Patroli Kota Presisi mendatangi lokasi dan mendapati empat juru parkir tak berizin," ungkapnya, Senin (15/12). Mantan Wakapolres Gresik ini menambahkan keempatnya lalu diamankan dan diperiksa di piket tindak pidana ringan (tipiring) Sat Samapta Polrestabes Surabaya.
"Mereka diduga melanggar Perda No. 7 tahun 2023 tentang penyelenggaraan perparkiran dan retribusi parkir," tegasnya.
Saat diamankan, salah satu jukir mengaku nekat menarik biaya parkir di melebihi ketentuan dengan alasan untuk mengganti apabila ada kehilangan helm.
"Apa kita narik lebih karena helm itu misal rawan hilang Pak. Kalau helm hilang kita bertanggung jawab atas helm tersebut," ucap salah satu jukir yang diamankan saat diinterogasi petugas. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto