Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Ganti Rugi Flyover Taman Pelangi Surabaya Sudah Rampung, 10 Persil Masih Sengketa

Dimas Mahendra • Minggu, 14 Desember 2025 | 01:35 WIB
Pembangunan fisik Flyover Taman Pelangi berada di bawah kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan diperkirakan dimulai pada 2026.
Pembangunan fisik Flyover Taman Pelangi berada di bawah kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan diperkirakan dimulai pada 2026.

RADAR SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah merampungkan proses ganti rugi terhadap warga terdampak proyek pembangunan Flyover Taman Pelangi di wilayah Jemur Gayungan.

Namun, sebagian lahan masih belum bisa dicairkan karena adanya sengketa kepemilikan yang kini berproses di pengadilan.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa target pembersihan lahan untuk kepentingan umum harus tuntas pada Desember 2025.

“Iya, Taman Pelangi ada yang beberapa kita konsinyasi. Kalau sudah konsinyasi, maka uang ganti rugi sudah dikirimkan ke pengadilan. Kita sudah menjalankan hal itu, karena ini semua untuk kepentingan umum,” ujarnya, Sabtu (13/12).

Eri menjelaskan, bagi warga yang belum menerima ganti rugi, hal tersebut disebabkan adanya sengketa. Uang ganti rugi telah dititipkan (konsinyasi) di Pengadilan Negeri (PN) hingga ada putusan hukum.

“Sebetulnya sudah dapat ganti rugi tapi masih terkendala proses hukum, sehingga dikonsinyasi di pengadilan. Semuanya sudah mau. Kalau konsinyasi di pengadilan barangnya bisa diambil di pengadilan,” terangnya.

Meski lahan ditargetkan rata pada Desember, pembangunan fisik Flyover Taman Pelangi berada di bawah kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan diperkirakan dimulai pada 2026.

“Kita hanya menyediakan tanahnya. Fisiknya ada di Kementerian PU, karena kan jalan utama. Terus faktor-faktor lainnya mungkin diperhitungkan oleh Kementerian PU,” jelas Eri.

Kabid Pengadaan Tanah dan Penyelenggara PSU DPRKPP Surabaya, Farhan Sanjaya, menyebutkan sebanyak 10 persil lahan masih bermasalah hukum.

Dari total 16 persil yang dikonsinyasi, enam sudah mengajukan pencairan dengan syarat objek bebas sengketa.

“Total dana yang dititipkan di PN sebanyak Rp 57 miliar untuk 16 persil. Nilai ganti rugi tersebut telah disetujui pemilik persil dan sesuai hasil appraisal,” paparnya.

Farhan menegaskan Pemkot tidak bisa mengintervensi sengketa antarwarga terkait kepemilikan lahan.
Pemkot hanya menunggu putusan pengadilan untuk menentukan siapa yang berhak atas ganti rugi.

“Pengosongan persil yang bermasalah akan dikoordinasikan dengan PN, kepolisian, garnisun, serta kewilayahan setempat,” pungkas Farhan. (dim/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#surabaya #flyover taman pelangi #pembebasan lahan #pemkot surabaya #kementerian pekerjaan umum #konsinyasi