RADAR SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tengah mematangkan rencana pengajuan pembangunan rumah susun (rusun) kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Dalam skema yang disiapkan, Pemkot Surabaya akan menyediakan lahan, sementara pembangunan fisik diharapkan dapat dilaksanakan oleh Kementerian PKP.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan bahwa usulan pembangunan rusun masih dalam tahap kajian mendalam, termasuk perhitungan konsep dan skema pengelolaan.
“Rusun ini memang kita usulkan ke kementerian, untuk kalau bisa dikerjakan oleh kementerian. Pemerintah kota menyediakan tanahnya, yang membangun nanti kementerian. Jadi kita masih berhitung,” kata Eri, Sabtu (13/12).
Eri menegaskan Pemkot Surabaya harus berhati-hati dalam menentukan konsep rusun. Jika menggunakan skema rumah susun sewa (rusunawa), beban pemeliharaan sepenuhnya berada di pemerintah daerah.
“Kalau rusunawa maka bebannya ada di pemerintah. Itu nanti kita atur aturan-aturan mainnya,” ujarnya.
Pemkot Surabaya juga telah melakukan survei lapangan sebagai langkah awal sebelum menyampaikan usulan lahan kepada Kementerian PKP. Nantinya, kementerian akan memberikan arahan teknis lebih lanjut.
Rencana pembangunan rusun diusulkan masuk pada tahun 2026, dengan catatan masih menunggu kejelasan aturan dan mekanisme pengelolaan.
“Kita masukkan ke 2026 ya. Tapi nanti kita lihat dulu bagaimana aturan mainnya,” imbuh Eri.
Kondisi Rusunawa Saat Ini
Eri menyinggung kondisi rusunawa milik Pemkot Surabaya yang dinilai kurang terawat akibat minimnya perhatian dari penghuni.
“Kalau Rusunawa sekarang yang kita punya, lihat itu semuanya wes gak karu-karuan kabeh (kondisinya tidak nyaman) karena mereka gak mau merawat. Kalau tidak mau merawat, jadinya ya seperti itu, kotornya,” ungkapnya.
Untuk itu, ia menekankan perlunya aturan dan perjanjian yang jelas antara pemkot dengan penghuni rusun, termasuk terkait fasilitas yang disediakan.
Eri menjelaskan, rusun nantinya akan disesuaikan dengan konsep yang dipilih. Jika berupa rusunawa, maka diperuntukkan bagi warga miskin. Sedangkan rusunami (rumah susun milik) bisa diakses oleh masyarakat dengan kriteria penghasilan tertentu.
“Konsepnya adalah yang pendapatannya hanya sampai Rp 3 juta, terus omzetnya sampai Rp 10 juta, kita bisa tempatkan di sana, namanya itu Rusunami,” jelasnya.
Dengan konsep tersebut, Eri berharap penghuni memiliki kesadaran untuk menjaga fasilitas dan kebersihan lingkungan rusun.
Rencana pembangunan rusun di Surabaya akan diajukan ke Kementerian PKP pada 2026 dengan skema lahan dari Pemkot dan pembangunan fisik oleh kementerian.
Eri menekankan pentingnya konsep tepat sasaran agar rusun dapat terawat dan benar-benar bermanfaat bagi warga.
“Sehingga penghuni melakukan perawatan, menjaga kebersihan, dan fasilitas tetap terjaga. Kalau rusunawa full pemerintah kota,” pungkas Eri. (dim/nur)
Editor : Nurista Purnamasari