RADAR SURABAYA - Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Alvirdo Alim Siswanto (AAS), menjalani pemeriksaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Di hadapan majelis hakim, terdakwa menyatakan penyesalan atas konflik rumah tangga yang menyeretnya ke meja hijau. Namun, ia menegaskan tidak pernah melakukan kekerasan fisik seperti yang dituduhkan sang mantan istri Irene Gloria (IG) .
“Saya minta maaf kepada mantan istri dan mertua pada saat itu,” ujar terdakwa saat memberikan keterangan dalam sidang PN Surabaya, Kamis (11/12).
Di persidangan, terdakwa mengungkapkan bahwa dirinya sempat menolak perceraian karena ingin mempertahankan rumah tangga. Menurutnya, ia baru menyetujui perceraian pada Juli 2025 setelah terjadi tekanan soal pembagian aset. “Dia mengatakan kalau saya tidak mau cerai, aset-aset harus dibalik nama jadi miliknya,” katanya.
Terkait percekcokan yang dilaporkan, terdakwa menyebut kejadian itu hanya pertengkaran biasa tanpa kontak fisik. Ia bahkan mengklaim bahwa setelah itu keduanya masih sempat bepergian bersama. “Setelah bertengkar, tidak terjadi apa-apa. Bahkan dia mengajak jalan-jalan ke Singapura,” ujarnya.
Isu utama dalam perkara ini adalah tuduhan patah tulang yang dialami korban. terdakwa membantah keras tuduhan tersebut dan menyebut peristiwa itu terjadi sebelum mereka menikah. “Kejadian patah tulang itu pada Oktober 2019, dia jatuh sendiri. Kami menikah Desember 2019 secara gereja dan Maret 2020 di catatan sipil,” terangnya.
Usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Dading, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam materi laporan. Menurutnya, ada ketidaksinkronan antara waktu kejadian, visum, dan laporan polisi. “Laporannya dibuat tahun 2025, visum tahun 2024, tapi kejadian disebut terjadi tahun 2019. Ini janggal,” ujarnya.
Dading juga menyebut adanya dugaan permintaan damai dengan syarat tertentu dari pihak pelapor. “Diminta uang Rp 2 miliar, rumah, dan mobil. Padahal pertengkaran sudah selesai dan mereka pernah ke diskotek bahkan ke Bali bersama,” katanya.
Ia berharap majelis hakim lebih cermat dalam menilai fakta persidangan. “Anak juga sudah diserahkan hak asuh kepada suami. Saya rasa jaksa kurang teliti. Harapan kami hakim bisa lebih jeli dalam memutuskan,” pungkasnya. (sam/gun)
Editor : Guntur Irianto