RADAR SURABAYA - Pasangan lesbi di Surabaya saling melapor kasus dugaan penganiayaan. Kasus dugaan penganiayaan terjadi pada September 2025 lalu. Mereka GPZ, 22, warga Dukuh Kupang dan N, 18, warga Sukolilo Surabaya.
GPZ melaporkan ayah N inisial A atas kasus penganiyaan. Sedangkan ayah N inisial A melaporkan GPZ kasus yang sama. Informasi yang dihimpun, GPZ melaporkan kasus penganiayaan yang dilakukan A ke Polsek Lakarsantri Minggu (7/9). Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LPB/267/IX/SPKT/POLSEKLAKARSANTRI/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
Kronologi Kasus Dugaan Penganiayaan Pasangan Lesbi di Surabaya
Dalam surat laporan tersebut penganiayaan dilakukan A di kontrakan Jalan Lidah Wetan, Surabaya, Minggu (7/9) pukul 15.30. GPZ dihantam helm oleh A, setelah A mendapatkan laporan dari anaknya N bahwa diancam GPZ.
Saat itu pukul 13.30, GPZ sempat bertengkar mulut dengan temannya N. Kemudian N menghubungi orang tuanya karena merasa takut dipukul GPZ.
A lalu menuju ke lokasi setelah ditelepon N. Tidak terima anaknya diancam dipukul GPZ, A langsung mengepruk GPZ menggunakan helm. Akibatnya kepala GPZ mengalami luka dan berdarah. Usai kejadian GPZ melakukan visum di Rumah Sakit Bunda.
Dalam surat visum et repertum bernomor VER/536/07/09/2025/BUNDA, GPZ menderita luka robek kurang lebih satu sentimeter di kepala bagian depan, luka lecet di bibir kanan, dan tampak memar di hidung. Semua luka itu disebabkan dari benda tumpul.
GPZ kemudian datang ke Mapolsek Lakarsantri melapor. Seiring berjalannya waktu, tiba-tiba dia dikirimi surat oleh polisi. Berdasar hasil gelar perkara pada Kamis (4/12), GPZ dijadikan tersangka oleh penyidik kepolisian.
Kapolsek Lakarsantri Kompol Sandi Putra mengatakan, pihak A juga membuat laporan ke Polsek Lakarsantri. Laporan itu setelah anaknya N mengaku kerap dianiaya oleh GPZ pada Senin (8/9).
"Mereka saling lapor. Ayahnya NA ini melapor karena anaknya dapat kekerasan dari GPZ. Dan GPZ melaporkan ayah NA karena melakukan penganiayaan padanya," terangnya, Kamis (11/12).
Baca Juga: Pasar Gelap Era Hindia Belanda di Jalan Panggung Surabaya
Ia menambahkan, setelah dua kasus diselidiki secara mendalam, unsur-unsurnya sudah lengkap untuk menetapkan tersangka. GPZ dan A ditetapkan sebagai tersangka. Namun keduanya belum ditahan.
"Kita jadikan tersangka. Dua-duanya tersangka. Ayahnya N yang mukul juga dijadikan tersangka. Yang dipukul juga tersangka dalam kasus berbeda," bebernya.
Polisi dengan satu melati di pundak ini menuturkan hasil pemeriksaan penyidik, motif asmara diduga menjadi penyebab penganiyaan. GPZ tidak terima bila N yang menjalin hubungan dengannya itu menyukai laki-laki. N sebelumnya juga kerap menerima kekerasan dari GPZ, namun dia tidak melapor.
"Motifnya karena asmara. GPZ tidak terima kalau N ini pacaran sama cowok. N dan GPZ ini kos bareng sudah sekitar 10 bulan tinggal di Lidah Wetan," tandasnya. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto