Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Dishub Surabaya Ultimatum Parkir Sembarangan di Embong Malang Siap-Siap Diderek

Dimas Mahendra • Selasa, 9 Desember 2025 | 21:01 WIB

 

Sidak parkir di Jalan Embong Malang Surabaya. Belum tertib. (IST)
Sidak parkir di Jalan Embong Malang Surabaya. Belum tertib. (IST)

RADAR SURABAYA — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mengeluarkan peringatan keras kepada warga yang memarkir kendaraan sembarangan di kawasan Jalan Embong Malang. Setelah menerima banyak laporan dari pemilik usaha, Dishub menegaskan bahwa seluruh mobil yang memblokir akses pertokoan akan langsung diderek tanpa kompromi.

 Plt Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menyebut Embong Malang kini menjadi salah satu titik yang paling banyak dikeluhkan karena kendaraan warga diparkir menginap di tepi jalan umum (TJU). Akibatnya, pelanggan toko kesulitan mendapatkan ruang parkir.

 Baca Juga: Ambil Kunci Sebentar, Motor Warga Manyar Sabrangan Surabaya Hilang Dicuri

“Ini peringatan terakhir. Kalau masih ada yang parkir sembarangan di tepi jalan umum, apalagi menginap, kami derek. Tidak ada tawar-menawar,” tegas Trio.

 Dalam penindakan di Embong Malang, Dishub mendapati sejumlah mobil warga terparkir sepanjang depan pertokoan. Kondisi itu disebut sangat mengganggu aktivitas bisnis karena menutup ruang parkir untuk pengunjung.

 “Kami sudah turun, kami bina juru parkirnya. Kalau kendaraan itu punya warga sekitar, kami akan bersurat ke kelurahan dan kecamatan agar pemiliknya menyediakan garasi sendiri,” jelas Trio.

 Dishub juga mengingatkan bahwa parkir inap dilarang di seluruh ruas jalan kota. Warga yang ingin parkir malam hari dipersilakan memanfaatkan Gedung Siola, yang memang menyediakan area khusus parkir menginap.

 Baca Juga: Pleno PBNU Malam Ini Fokus Tetapkan Pj Ketua Umum Pengganti Gus Yahya

Penertiban Embong Malang dilakukan bersamaan dengan operasi Dishub dan kepolisian di Jalan Basuki Rahmat untuk menindak jukir resmi yang melanggar batas wilayah.

 Trio mengatakan, operasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Eri Cahyadi dan Kapolrestabes Surabaya menyusul laporan masyarakat melalui media sosial.

 “Kami bertindak karena banyak laporan yang masuk. Semuanya harus tertib, baik petugas parkir maupun warga,” ujarnya.

 Trio memastikan bahwa kebijakan derek tidak hanya berlaku di Embong Malang, tetapi akan diperluas ke kawasan lain yang kerap dijadikan parkir liar.

 “Kami akan terus bergerak ke lokasi-lokasi lain. Kalau ada laporan dari masyarakat melalui medsos, langsung kami tindaklanjuti,” pungkasnya. (*)

Editor : Lambertus Hurek
#parkir liar #parkir ilegal #dishub surabaya #embong malang #pungli parkir