Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Sasar Kos Mahasiswa, Pelaku Ngaku Dua Kali Curi Laptop dan HP di Jalan Jemur Wonosari Surabaya

M. Mahrus • Senin, 8 Desember 2025 | 15:18 WIB
PASRAH : Tersangka M Fauzi tak berkutik diamankan di Mapolsek Wonocolo. Ia mencuri laptop dan HP di kos mahasiswa Jalan Jemur Wonosari, Surabaya. (IST/RADAR SURABAYA)
PASRAH : Tersangka M Fauzi tak berkutik diamankan di Mapolsek Wonocolo. Ia mencuri laptop dan HP di kos mahasiswa Jalan Jemur Wonosari, Surabaya. (IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - M Fauzi Ardiyanto, 33, warga Jalan Wonokromo Tangkis tak bisa berkelit saat diamankan di Mapolsek Wonocolo. Dia ditangkap anggota reskrim setelah mencuri laptop merk Advan dan HP milik mahasiswa Uinsa RV, 20, di kosnya Jalan Jemur Wonosari Gang Masjid, Wonocolo, Surabaya.

Kapolsek Wonocolo Kompol Haryoko Widhi melalui Kanit Reskrim Ipda Abdul Rohim mengatakan, aksi pencurian dilakukan tersangka di kos korban RV dan TF Jalan Jemur Wonosari Gang Masjid, Rabu (26/11) pukul 05.00.

Modusnya, tersangka jalan kaki menyusuri gang permukiman dan mencari sasaran kos yang tidak terkunci. Sesampainya di lokasi, tersangka masuk ke kamar kos korban yang tidak terkunci dan korban masih tidur. Tersangka mencuri dua HP dan dua laptop.

Usai melancarkan aksinya, tersangka kabur dan meninggalkan lokasi. Sementara pihak korban yang mengetahui laptop dan HP nya dicuri langsung melapor ke Polsek Wonocolo.

"Tiga hari setelah kejadian tersangka ditangkap. Awalnya ada orang nawarin laptop batangan terus diajak transaksi sama anggota," ujarnya, Senin (8/12).

Rohim menjelaskan setelah diinterogasi dan didalami, tersangka sudah menjual HP korban di pasar maling Wonokromo. Sementara untuk penadahnya masih dilakukan pengembangan.

"Untuk HP dijual di pasar maling Wonokromo. Pengakuan laku Rp 300 ribu hasilnya buat kebutuhan sehari-hari," terangnya. 

Dia melanjutkan, berdasarkan pemeriksaan tersangka mengaku sudah dua kali melakukan aksi pencurian di kos-kosan. Sebelumnya tersangka pernah mencuri di kos tak jauh dari lokasi kedua."Pengakuan dua kali mencuri," tegasnya. 

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (rus/gun)

Editor : Guntur Irianto
#Curi #UINSA Surabaya #maling #Barang #uinsa #modus #curian #Berita Kriminal Terbaru #laptop #pasar maling #mahasiswa #hp #jemur wonosari #Dijual #berita surabaya hari ini #Wonocolo #Berita Kriminal Hari Ini #jual #jalan #Dua Kali #polsek wonocolo #kos #polrestabes surabaya #kronologi #berita kriminal surabaya