Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Adik Mahfud MD Jadi Saksi Perkara Ijazah Palsu di PN Surabaya 

Suryanto • Sabtu, 6 Desember 2025 | 01:05 WIB
SAKSI: Sidang di PN Surabaya terkait kasus ijazah palsu meminta keterangan saksi yaitu Rektor Unitomo yang juga adik dari Mahfud MD. (IST/RADAR SURABAYA)
SAKSI: Sidang di PN Surabaya terkait kasus ijazah palsu meminta keterangan saksi yaitu Rektor Unitomo yang juga adik dari Mahfud MD. (IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Ari Pratama pria asal Surabaya harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia didakwa atas kasus pemalsuan ijazah bermodal komputer, printer rumahan. Parahnya, ijazah palsu buatannya dijajakan melalui media sosial (medsos).

Dalam sidang yang digelar di ruang Sari 3 PN Surabaya dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Zulqarnain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, menghadirkan dua saksi penting yakni Rektor Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Siti Marwiyah, serta mantan Rektor Unitomo Bahrul Amiq yang kini memimpin Universitas WR Supratman Surabaya.

Kehadiran Marwiyah menarik perhatian publik karena ia merupakan adik dari mantan Menkopolhukam Mahfud MD. Di hadapan majelis, Marwiyah menegaskan bahwa ijazah palsu yang beredar bukan produk Unitomo. “Berbeda, karena Unitomo kertasnya dari Peruri,” ujar Siti Marwiyah.

Dalam kesaksian ia juga menjelaskan bahwa universitas memiliki basis data resmi untuk memverifikasi keaslian ijazah, dan hingga kini tidak ada laporan atau keluhan publik akibat peredaran dokumen palsu tersebut. Atas kesaksian Rektor Unitomo tersebut, terdakwa Ari Pratama mengakui seluruh keterangan saksi dan menjelaskan awal mula perbuatannya.

Awal mulanya setelah perusahaan tempatnya bekerja bangkrut, ia menganggur selama dua tahun dan menghabiskan waktu mempelajari Photoshop secara otodidak. Dari situ, ia mulai mencoba membuat dan mencetak berbagai dokumen.

Dengan bermodalkan komputer dan printer sederhana, Ari membuka jasa pembuatan dokumen melalui Facebook. Tarifnya berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. Selama setahun, ia melayani lima pemesan ijazah SMA dan meraup keuntungan sekitar Rp 1,2 juta, dengan total transaksi mencapai sekitar Rp 5 juta. 

Ia mengaku hanya memalsukan ijazah Unitomo. Desain dan nama pemesan ia peroleh dari pencarian daring, sementara stempel ia pesan melalui marketplace. Ia juga pernah mencoba menawarkan pembuatan buku nikah, namun tidak ada peminat.

Di persidangan, Ari menyebut alasan ekonomi sebagai motif utama. “Ijazah saya ditahan perusahaan tempat saya bekerja. Saya membutuhkan biaya untuk lahiran istri,” ungkapnya.

Penasihat hukumnya, O’od Chrisworo, menjelaskan bahwa kasus ini muncul dari laporan polisi model Form A, yaitu laporan yang dibuat aparat berdasarkan temuan internal, bukan laporan masyarakat.

Atas dakwaan yang disampaikan JPU dan kesaksian para saksi Ari tak menampiknya. Ia menyatakan penyesalan dan mengakui bahwa perbuatannya telah merusak nama baik kampus. “Benar semua yang mulia,” tutupnya. (sur/gun)

Editor : Guntur Irianto
#palsu #pemalsuan #Mahfud MD #saksi #Berita Kriminal Terbaru #rektor #kasus #Dijual #adik #sidang #Berita Kriminal Hari Ini #ijazah #medsos #mantan #Unitomo #Perkara #berita kriminal surabaya