Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Perkara Batubara Ilegal, Hakim Sorot Perusahaan Pelayaran yang Loloskan Pengiriman ke Surabaya

Suryanto • Kamis, 4 Desember 2025 | 17:20 WIB
MINTA KETERANGAN: Sidang di PN Surabaya terkait batubara ilegal. Hakim meminta keterangan direktur perusahaan pelayaran. (IST/RADAR SURABAYA)
MINTA KETERANGAN: Sidang di PN Surabaya terkait batubara ilegal. Hakim meminta keterangan direktur perusahaan pelayaran. (IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - PT ML sebuah perusahan pelayaran menjadi sorotan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah kapal milik perusahaan tersebut diketahui mengangkut 1.140 ton batubara ilegal dalam 57 kontainer dari Kalimantan Timur menuju Surabaya. 

Fakta itu terungkap dalam persidangan perkara penyelundupan batubara ilegal dengan terdakwa Yuyun Hermawan, Direktur PT Best Prima Energy (BPE), dan Chairil Almutari.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, kedua terdakwa diduga menyelundupkan batubara yang dikemas dalam karung-karung. Yuyun selaku direktur BPE membeli batubara dari sejumlah penambang di Kalimantan Timur yang tidak memiliki izin usaha pertambangan seperti IUP, IUPK, IPR, atau SIPB.

Untuk melengkapi dokumen, Yuyun meminta bantuan Chairil Almutari yang kemudian memperoleh IUP dan IUPK dari PT Mutiara Merdeka Jaya milik Indra Jaya Permana. Dokumen tersebut selanjutnya digunakan untuk melakukan pengiriman melalui jasa pelayaran PT ML

Yulia, Kepala Cabang PT ML Balikpapan, membenarkan bahwa PT BPE merupakan klien mereka. “Benar, bahkan sebelum saya menjabat sudah ada,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Ia mengungkapkan tidak ada perjanjian tertulis antara Meratus Line dan PT BPE terkait pengiriman tersebut. Menurutnya, pihak relasi dapat langsung melakukan booking tanpa persyaratan khusus.

Saat ditanya hakim mengenai pemeriksaan dokumen, Yulia mengaku pernah melihat dokumen milik PT BPE dan memastikan bahwa berkas tersebut terlihat lengkap. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi faktual.

“Dokumen yang diterima kami teruskan ke KSOP untuk dimuat. Kami tidak punya proses verifikasi. Dasarnya hanya dokumen yang diberikan ke KSOP, lalu dari sana kami memuat," imbuhnya. 

Sementara itu, kedua terdakwa tidak mengajukan bantahan atas keterangan saksi. Yuyun bahkan tampak lebih sibuk membetulkan masker yang menutupi wajahnya. Keduanya tidak didampingi penasihat hukum.

Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa PT BPE bergerak di bidang penjualan batubara. Perusahaan ini membeli batubara dari penambang tanpa izin di daerah Lampek, Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Total batubara mencapai 1.140 ton, dimasukkan ke dalam karung, lalu dimuat ke dalam 57 kontainer.

Kontainer tersebut kemudian dikirim menggunakan KM Meratus Cilegon SL236S dari Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal Balikpapan menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Setelah sandar, kontainer diletakkan di Blok G Depo Meratus Tanjung Batu, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan.

Tim Unit 5 Subdit V Dittipidter Bareskrim Polri akhirnya menyita 57 kontainer berisi batubara tersebut. Batubara itu rencananya akan dijual oleh terdakwa kepada industri atau pabrik di wilayah Surabaya dan sekitarnya dengan harga Rp 26,5 juta per kontainer.(sur/gun)

Editor : Guntur Irianto
#pt #meratus line #batu bara #Berita Kriminal Terbaru #ilegal #kasus #pn surabaya #pelayaran #hakim #sidang #PT Meratus Line #Berita Kriminal Hari Ini #berita kriminal Balikpapan terbaru #balikpapan #perusahaan #batubara #kronologi #berita kriminal surabaya