RADAR SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya terus memperkuat komitmen dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dengan menghadirkan layanan perizinan cepat, transparan, dan berbasis digital.
Inisiatif ini menjadi strategi penting untuk mendongkrak pertumbuhan investasi sekaligus mencegah praktik percaloan di Kota Pahlawan.
Sejak 2023, Pemkot Surabaya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) telah menerapkan kebijakan percepatan layanan perizinan digital yang terintegrasi dengan sistem nasional.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPM-PTSP Surabaya, Lasidi, menegaskan bahwa ketepatan waktu proses perizinan kini dapat dipantau langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, melalui dashboard perizinan.
“Sehingga tidak ada lagi berkas yang terlambat dalam pelayanan perizinan sejak berkas tersebut dinyatakan lengkap dan benar,” ujarnya, Rabu (3/12).
Lasidi menjelaskan, pemohon dapat memantau berkas secara transparan melalui sistem sswalfa.surabaya.go.id.
Jika dokumen belum lengkap, petugas akan memberikan pendampingan tanpa harus mengembalikan berkas.
“Petugas akan memberikan penjelasan agar pemohon memahami kekurangannya tanpa berkas tersebut harus dikembalikan,” jelasnya.
Menurut Lasidi, jangka waktu pemrosesan izin berbeda-beda tergantung jenisnya, namun secara umum dapat diterbitkan dalam 1–4 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap.
“Jadi berkisar antara 1-4 hari kerja dapat diterbitkan perizinan setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar,” tegasnya.
Investor kini dapat mengajukan dan melacak semua perizinan secara online tanpa tatap muka. Perizinan berusaha dilakukan melalui oss.go.id, sedangkan perizinan non-berusaha difasilitasi lewat sswalfa.surabaya.go.id. “Kota Surabaya telah berkomitmen penuh pada digitalisasi layanan perizinan,” imbuhnya.
Selain itu, izin yang disetujui diterbitkan secara elektronik dengan kode QR sebagai bukti keabsahan. “Digitalisasi ini juga mencegah praktik percaloan dan memastikan transparansi,” kata Lasidi.
Dengan penerapan sistem digital dan OSS-RBA, Pemkot Surabaya memastikan proses perizinan semakin cepat, transparan, dan efisien.
Langkah ini diharapkan mampu menarik lebih banyak investor sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah.
“Informasi terkait perizinan juga dapat diakses melalui Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota yang mengatur dasar hukum, retribusi, dan SLA setiap jenis layanan,” pungkas Lasidi. (dim/nur)
Editor : Nurista Purnamasari