Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Dua Bulan, 43 Kasus Curanmor di Surabaya Terungkap dan 42 Tersangka Ditahan, Pelaku Kebanyakan Sasar Rumah Kos

M. Mahrus • Rabu, 3 Desember 2025 | 14:30 WIB
PENINDAKAN: Polrestabes Surabaya mengungkap 43 kasus dan menangkap 42 tersangka curanmor di wilayah Surabaya.(IST/RADAR SURABAYA)
PENINDAKAN: Polrestabes Surabaya mengungkap 43 kasus dan menangkap 42 tersangka curanmor di wilayah Surabaya.(IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Sebanyak 43 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Surabaya berhasil diungkap Polrestabes Surabaya dan jajaran dalam kurun waktu bulan Oktober-November 2025. Dari 43 kasus tersebut ada 42 tersangka ditahan. 

Rinciannya  40 orang tersangka laki-laki dan dua orang tersangka perempuan. Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan mengatakan, dari 43 kasus curanmor yang diungkap ada 42 tersangka yang diamankan.

"Dari 42 orang ini, sebanyak delapan orang residivis yang sudah pernah ditahan sebelumnya," ujarnya, Rabu (3/12).

Dia menambahkan, dari pengungkapan kasus tersebut disita barang bukti 17 unit motor. Sementara untuk beberapa kendaraan lainnya masih dalam pencarian karena sudah dijual ke penadah. Selain mengamankan motor, polisi menyita 10 buah kunci T, kunci kontak 3 buah, kunci magnet dua buah, STNK dan BPKB 16 buah, anak kunci empat buah, HP, kunci pas dan kunci inggris.

Berdasarkan data, untuk modus pelaku dengan cara merusak kunci setir saat mencuri sebanyak 41 kasus dan kunci masih menempel dua kasus. Menurut Lutfhie, sebagian besar aksi pencurian motor terjadi di rumah kos. 

"Dari hasil interogasi dan pemeriksaan para pelaku ternyata di kosan itu relatif lebih leluasa karena bisa menyamar sebagai anak kos," ucapnya.

Perwira menengah kelahiran Sleman ini mengungkapkan, di kos-kosan relatif mudah karena terkadang terparkir di luar pagar atau di dalam pagar namun tidak terkunci pintu pagar.

"Dari sekian banyak kasus pengungkapan terbantu karena adanya CCTV. Kami imbau warga yang lingkunganya belum terpasang CCTV agar segera memasang. Setidaknya membantu proses pengungkapan," terangnya.

Sementara salah satu tersangka pencuri motor yang ditangkap Polsek Lakarsantri Intan Desiana mengaku hanya diajak kekasihnya untuk mencuri motor di kawasan Lidah Kulon. "Saya diajak. Nggak tahu kalau curi motor. Iya bawa anak waktu itu," ucapnya. Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (rus/gun)

Editor : Guntur Irianto
#Curi #curanmor #maling #modus #cara #Berita Kriminal Terbaru #Dua #pencurian #november #terbaru 2023 #kasus #sepeda #sasaran #hari ini #jumlah #motor #rumah #berita surabaya hari ini #bulan #Berita Kriminal Hari Ini #ditangkap #tempat kos #tersangka #berita curanmor #kos #polrestabes surabaya #berita kriminal surabaya