RADAR SURABAYA - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya melakukan intensifikasi pengawasan pangan. Hal ini dilakukan terutama pada produk parcel dan berbagai makanan yang banyak dijual selama periode perayaan akhir tahun.
Kepala BPOM Surabaya, Yudi Noviandi, mengatakan bahwa pengawasan ini bertujuan memastikan produk yang beredar aman dikonsumsi masyarakat. Pada kesempatan itu pihaknya akan memastikan produk yang dijual dengan harga spesial, dengan promo menarik lainnya tidak menyalahi aturan. Menurutnya produk harus memiliki izin edar, produknya tidak ada kemasan yang rusak. “Kita akan melakukan intensifikasi pengawasan pangan, khususnya parcel dan juga produk-produk yang dijual pada periode Natal dan Tahun Baru," tegas Yudi Noviandi.
Yudi menambahkan, BPOM juga menaruh perhatian pada masa kedaluwarsa produk. Banyak produk yang mendekati kedaluwarsa dijual dengan harga diskon, sehingga berpotensi menimbulkan risiko bagi konsumen apabila tidak diawasi secara ketat.
"Karena seringkali produk-produk yang mendekati kedaluwarsa itu diberikan diskon. Untuk itulah kita pastikan bahwa konsumen atau masyarakat dapat membeli dan menerima produk yang betul-betul aman dikonsumsi,” jelasnya.
BPOM Surabaya akan menggencarkan operasi lapangan mulai minggu ketiga Desember hingga akhir tahun 2025. Pengawasan dilakukan bersama lintas sektor mulai dari Dinas Perdagangan, Dinas UMKM kabupaten/kota, hingga Dinas Kesehatan.
“Nanti kita akan turun mengajak lintas sektor terkait untuk turun ke toko-toko kelontong, retail modern termasuk supermarket dan hypermarket, terutama yang menjual produk-produk parcel di akhir tahun,” kata Yudi.
Hasil temuan selama pengawasan akan dihimpun secara nasional dan diumumkan oleh Kepala Badan POM RI di Jakarta.
Selain makanan dalam parcel, BPOM Surabaya juga memberi perhatian khusus terhadap peredaran produk obat bahan alam seperti jamu. Temuan di lapangan menunjukkan masih adanya produk jamu yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), yang penggunaannya dilarang.
Beberapa wilayah yang dinilai cukup rawan peredarannya yaitu Surabaya, Sidoarjo, dan Pasuruan. “Dari peta kerawanan, produk yang menjadi atensi adalah produk obat bahan alam. Produk seperti jamu, tetapi temuannya di lapangan jamu tersebut ternyata mengandung bahan kimia obat. Nah itu kan dilarang,” tutup Yudi.(sur/gun)
Editor : Guntur Irianto