RADAR SURABAYA - Tim Jogoboyo dan Tipiring Samapta Polrestabes Surabaya mengamankan dua juru parkir (jukir) yang menarik uang parkir melebihi nominal yang tertera di kedai mie kawasan Jalan Mayjen Sungkono dan Jalan Margorejo, Surabaya, Senin (1/12) malam.
Dua orang diamankan untuk diperiksa di Mapolrestabes Surabaya dan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring). Mereka, B, 46, dan SP, 31, . Salah satu yang diamankan merupakan jukir yang meminta uang dengan nilai lebih dari tulisan yang tertera.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana Putra menjelaskan, kedua orang jukir diamankan setelah Tim Samapta menindaklanjuti informasi masyarakat yang resah terkait adanya jukir liar di kedai mie kawasan Jalan Mayjen Sungkono dan Jalan Margorejo.
Petugas mendatangi lokasi Senin (1/12) sekitar pukul 21.10. "Tim mengamankan dua pelanggar yang tidak memiliki ijin parkir resmi dari dinas terkait dan melanggar pasal 39 jo pasal 11 ayat 2 Perda nomor 03 tahun 2018 tentang penyelenggaraan perparkiran di kota Surabaya," ungkap Erika, Selasa (2/12).
Erika menjelaskan, dua orang pelanggar yang diamankan B, 46, dan SP, 31, .Barang bukti yang disita terdapat sebuah KTP, sebuah SIM C dan uang tunai Rp 120 ribu.
"Pelanggar dibawa ke mako Polrestabes Surabaya untuk diambil keterangan dan disidangkan hari Selasa tanggal 9 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Surabaya," tandasnya. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto