Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Pelajar SMK Disidang usai Tabrak Polisi saat Demo Ricuh di Jalan Darmo Surabaya

Suryanto • Selasa, 2 Desember 2025 | 15:31 WIB
MENUNGGU: Terdakwa disidang di PN Surabaya. Ia menabrak polisi saat ricuh di Jalan Darmo, Surabaya.(IST/RADAR SURABAYA)
MENUNGGU: Terdakwa disidang di PN Surabaya. Ia menabrak polisi saat ricuh di Jalan Darmo, Surabaya.(IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Sidang kerusuhan demonstrasi pada 29 hingga 31 Agustus kembali berlangsung dengan terdakwa berinisial EKA. Dalam sidang, pelajar SMK tersebut didakwa menabrak dua anggota kepolisian di Jalan Darmo, Tegalsari, Surabaya, pada 29 Agustus malam. Akibatnya dua anggota Polda Jatim tersebut mengalami luka hingga dirawat di rumah sakit.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati dalam surat dakwaannya menuturkan bahwa pada saat kejadian Edo tengah melangsungkan aksi solidaritas di sekitaran Gedung Negara Grahadi. Setelah aksi mulai memanas EKA kemudian mengendarai sepeda motor untuk menghindari lokasi kejadian yang telah ricuh ditembaki oleh gas air mata. 

EKA dengan mengendarai sepeda motor Honda Megapro melaju di ruas Jalan Darmo. Ruas jalan tersebut, tepatnya pada simpang empat Polisi Istimewa, tengah dijaga oleh petugas kepolisian dari Ditreskrimum Polda Jatim. Warga Bubutan, Surabaya, tersebut terus melajukan kendaraan kendati telah diadang oleh petugas kepolisian.

”EKA tidak berhenti dan bahkan menambah kecepatannya hingga menabrak saksi korban Ryan Vinda dan Jerry Wahyu,” tutur Putu. 

Akibat dari kejadian tersebut kedua korban sempat terjatuh. Dari hasil pemeriksaan didapati bahwa Ryan mengalami luka-luka pada bagian perut kanan dan kaki berupa memar-memar. 

Sedangkan Jerry mengalami luka robek pada tangan kiri. Keduanya sempat mendapatkan perawatan intensif di RS Bhayangkara Polda akibat ditabrak pelajar kelas XII tersebut. ”Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP,” terang Putu.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa Fatkhul Khoir menuturkan, sang klien tidak bermaksud untuk menabrak kedua anggota kepolisian. Dia menyebut, EKS panik dan hendak melarikan diri setelah mendapatkan tembakan gas air mata. 

”Dia matanya perih kena gas air mata jadi nabrak. Tidak ada unsur kesengajaan,” ujar Khoir. Kini sang klien harus berhenti sementara dari kegiatan belajar mengajar. EKA bahkan tidak bisa mengikuti kegiatan magang dari sekolah karena masih ditahan kepolisian. (sur/gun)

Editor : Guntur Irianto
#berita sidang #pengadilan negeri (pn) surabaya #korban #menabrak #Jalan Darmo #Berita Kriminal Terbaru #demo #polisi #ricuh #pn surabaya #tegalsari #Terdakwa #sidang #Berita Kriminal Hari Ini #tabrak #kronologi #berita kriminal surabaya