Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Pukuli Terduga Pelaku Pencurian Pagar Besi di Pakal Surabaya hingga Tewas, Berakhir di Meja Hijau

Suryanto • Senin, 1 Desember 2025 | 17:29 WIB
DISIDANG: Niat terdakwa menangkap pelaku pencurian pagar besi di Pakal, Surabaya, berakhir di meja hijau. Terduga pelaku akhirnya tewas usai terlibat saling pukul. (IST/RADAR SURABAYA)
DISIDANG: Niat terdakwa menangkap pelaku pencurian pagar besi di Pakal, Surabaya, berakhir di meja hijau. Terduga pelaku akhirnya tewas usai terlibat saling pukul. (IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Niat Imam Sumantri untuk menolong sang adik ipar, Mohammad Shodiq, dalam pengungkapan kasus pencurian pagar besi di Pakal, Surabaya, justru berakhir di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia didakwa menganiaya Farid Prayogo hingga tewas. Farid dituding menjadi salah seorang pelaku pencurian pagar besi milik sang adik ipar. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dalam surat dakwaannya mengungkapkan bahwa aksi penganiayaan terhadap Farid berlangsung pada 8 Desember 2024 silam di Makam Islam Raci, Pakal. Imam mendapati laporan atas kehilangan 13 batang besi pagar rumah milik Shodiq di kediamannya, Benowo, Pakal. Mendapati laporan tersebut Imam bersama Shodiq lantas bergegas untuk mencari keberadaan pagar besi. 

”Terdakwa melihat 13 batang besi yang dicari tersebut di Lapangan Bola Benowo yang bersebelahan dengan Makam Islam Raci,” terang Dilla. 

Guna mencari sosok yang diduga mencuri pagar besi sang adik ipar, Imam lantas mengendap-endap sambil mengamati lingkungan sekitar. Dari hasil pengintaian didapati Farid bersama dengan dua orang teman lainnya hendak mengambil pagar besi tersebut. 

Melihat Farid datang Shodiq langsung beranjak untuk mendatangi korban. Farid berhasil diamankan dengan cara menarik baju sedangkan dua teman lainnya kabur. Pada saat itulah diduga aksi penganiayaan berlangsung antara Imam dengan Farid. ”Saya pukuli dia. Kita saling pukul pokoknya waktu itu. Sampai sama-sama badan lumpur semua karena hujan,” ucap Shodiq di hadapan majelis persidangan. 

Menurut Shodiq, aksi pencurian pagar tidak hanya berlangsung sekali. Melainkan telah terjadi berulang kali dalam rentang 28 November hingga 8 Desember 2024. Hal itu turut memupuk kekesalannya pada sang terduga maling. Aksi penganiayaan tersebut ternyata menyebabkan Farid tewas sehingga Imam dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP. (sur/gun)

 

Editor : Guntur Irianto
#Curi #maling #raci #berita kriminal #pakal #penyebab #berakhir #Berita Kriminal Terbaru #Pukul #viral #pagar #pelaku #meninggal #Berita Kriminal Hari Ini #tewas #dipenjara #Disidang #besi #pencuri #kronologi #berita kriminal surabaya