Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Kasus Penipuan Pinjaman Tanpa Bunga Terhadap UMKM di Surabaya, Terdakwa Gunakan Gestun untuk Cairkan Uang

Suryanto • Jumat, 28 November 2025 | 17:29 WIB
TEGA: Terdakwa saat disidang di PN Surabaya. Ia melakukan penipuan dengan modus pinjaman tanpa bunga ke UMKM di Surabaya. (IST/RADAR SURABAYA)
TEGA: Terdakwa saat disidang di PN Surabaya. Ia melakukan penipuan dengan modus pinjaman tanpa bunga ke UMKM di Surabaya. (IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Sidang perkara pidana terkait dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan pinjaman modal UMKM tanpa bunga kembali digelar di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wiyanto itu menghadirkan terdakwa Rengga Pramadhika Akbar, yang didakwa melakukan penipuan berencana bersama dua rekannya, Io Bramasta Afrizal Riyadi dan Erlangga Reyza Praditya alias Erza (berkas terpisah).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyyan Novandana Syanur Putra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menjelaskan bahwa skema penipuan ini dilakukan dengan menyamar sebagai staf Pemerintah Kota Surabaya yang tengah mengadakan sosialisasi program pinjaman modal UMKM berbunga 0 persen. Terdakwa mengklaim bahwa program tersebut bekerja sama dengan Kredivo Group, melalui aplikasi Kredivo, ShopeePay Later, dan Akulaku.

Menurut dakwaan JPU, Rengga dan rekan-rekannya melakukan sosialisasi di tiga kelurahan, yakni Kelurahan Sememi, Kelurahan Kandangan, dan Kelurahan Pakal, hingga berhasil mengumpulkan sekitar 100 warga. Para korban kemudian diarahkan membuka limit kredit melalui aplikasi tersebut, yang selanjutnya disalahgunakan oleh para terdakwa untuk kepentingan pribadi. JPU juga menyatakan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terdakwa bersama-sama melakukan dan menyuruh melakukan perbuatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang atau memberikan hutang,” ujar JPU Reiyyan dalam persidangan.

Dalam amar dakwaan juga dijelaskan bahwa pada 21 Oktober 2024, Rengga bertemu Io Bramasta dan bersepakat menjalankan skema pinjaman fiktif tersebut. Untuk meyakinkan warga, keduanya merekayasa penggunaan CV Grand Jaya Ambassador, menempatkan Rengga sebagai komisaris dan Io Bramasta sebagai direktur utama.

Terdakwa juga merekrut Erlangga Reyza alias Erza untuk membantu sosialisasi, dokumentasi, penyusunan PKWT dan PKWTT, serta beberapa anggota tim lainnya.

Melalui koneksi dengan petugas LPMK dan pengurus wilayah, warga UMKM dikumpulkan dan diyakinkan bahwa program ini resmi dari Pemkot Surabaya.

Setelah para korban mendapatkan limit kredit dari aplikasi pinjaman, para terdakwa mencarikan limit tersebut melalui jasa gesek tunai (gestun) yang ditemukan melalui Instagram akun Vindi_as Gestun Sidoarjo Surabaya milik saksi Vindi Anisani.

Io Bramasta kemudian membelanjakan limit para korban sesuai tautan pembelanjaan. Setelah transaksi dinyatakan berhasil di aplikasi Shopee, dana gestun ditransfer ke rekening SeaBank milik Io Bramasta dan sebagian besar dana tersebut dialirkan ke terdakwa.

Dari seluruh rangkaian pencairan, dana sebesar Rp 61.160.000 ditransfer kepada Rengga, sementara total kerugian yang dialami para korban UMKM dari Sememi, Kandangan, dan Pakal mencapai Rp 304.451.490.

“Limit yang diberikan aplikasi kepada para korban sepenuhnya dinikmati terdakwa dan rekan-rekannya, digunakan untuk bersenang-senang, bukan untuk program bantuan UMKM sebagaimana dijanjikan.” imbuh JPU Reiyyan.(sur/gun)

Editor : Guntur Irianto
#pinjaman online #Akulaku #pakal #limit #digunakan #ShopeePay Later #korban #Tanpa Bunga #modus #Berita Kriminal Terbaru #pinjol #kasus #transfer #umkm #pelaku #sidang #Kandangan #Untuk #Berita Kriminal Hari Ini #uang #sememi #penipuan #kerugian #kredivo #berita kriminal surabaya