RADAR SURABAYA - Sebanyak tiga remaja yang diamankan membawa senjata tajam (sajam) di Jalan Mastrip Karangpilang, Surabaya, ditetapkan tersangka. Mereka kini berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH). Sementara empat lainnya dipulangkan.
"Proses lanjut. Anak-anak di bawah umur," ujar Kapolsek Karangpilang Kompol Rahayu Rini, Selasa (25/11).
Kanit Reskrim Polsek Karangpilang AKP Kusmianto menambahkan, dari tujuh orang yang diamankan empat orang dipulangkan karena tidak terbukti membawa, memiliki dan atau menguasai sajam. Mereka hanya ikut nongkrong di lokasi.
"Tiga (diproses) masih diperiksa belum selesai. Anak di bawah umur," terangnya.
Kusmianto melanjutkan, dari hasil pemeriksaan awal, mereka membawa sajam untuk dibuat konten. "Dikenakan pasal bukan tawuran, indikasi belum ada ke arah situ. Jadi membawa sajam hanya membikin konten itu. Dikenakan Undang-undang Darurat," sebutnya.
Diberitakan sebelumnya Tim Patroli Perintis Presisi Subdit Gasum Ditsamapta Polda Jatim mengamankan tujuh pemuda diduga gengster di Jalan Mastrip Karangpilang, Surabaya, Senin (24/11) pukul 03.15.
Selain itu juga diamankan empat buah sajam dan lima unit motor. Danton Tim Patroli Perintis Subdit Gasum Ditsamapta Polda Jatim Ipda Akhmad Arif Suryadi mengatakan, semula Tim Patroli Perintis melakukan patroli rutin mem-back up Polrestabes Surabaya di wilayah rawan Kota Surabaya.
Saat melintas di Jalan Mastrip Karangpilang Senin dini hari, tim mendapati sekelompok pemuda berboncengan motor membawa sajam. Tim Patroli Perintis lalu melakukan pengejaran dan menangkap pelaku.
"Saat itu kita amankan tujuh orang dan sajam empat buah serta barang bukti kendaraan lima unit motor. Kami interogasi kami koordinasi dengan Polrestabes Surabaya dan pimpinan Kasubdit Gasum beserta Pak Dir (Dirsamapta) dan memerintahkan untuk dibawa Polda Jatim," ujarnya, Senin (24/11).(rus/gun)
Editor : Guntur Irianto