Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Mantan Ketua Hipmi Surabaya Didakwa Penggelapan Dana Investasi Solar 

Suryanto • Senin, 24 November 2025 | 19:05 WIB
SIDANG: Terdakwa saat menjalani sidang di PN Surabaya. Mantan ketua Hipmi Surabaya ini didakwa melakukan penggelapan dana investasi solar.(IST/RADAR SURABAYA)
SIDANG: Terdakwa saat menjalani sidang di PN Surabaya. Mantan ketua Hipmi Surabaya ini didakwa melakukan penggelapan dana investasi solar.(IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Sidang kasus dugaan penggelapan dana investasi solar senilai Rp 1,5 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Ketua Hipmi Surabaya periode 2019–2022, Muhammad Luthfy, bersama rekannya, De Laguna Latantri Putra. Keduanya sebelumnya sudah pernah disidang dalam perkara serupa dan dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara di tingkat banding.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menjelaskan bahwa korban, Arie S. Tyawati, mengenal kedua terdakwa melalui ibu kandung De Laguna. Dalam pertemuan awal, De Laguna memperkenalkan diri sebagai Direktur PT Kapita Ventura Indonesia, sedangkan Muhammad Luthfy mengaku sebagai Direktur PT Petro Energy Solusi. “Luthfy mengenal De Laguna sebagai rekan sesama HIPMI,” ujar Estik Dilla saat membacakan dakwaan di persidangan.

Menurut jaksa, kedua terdakwa menawarkan investasi pengadaan solar dengan janji keuntungan tiga persen per bulan. Untuk meyakinkan korban, mereka menunjukkan dokumen kerja sama yang belakangan diketahui fiktif. “Surat perjanjian tersebut fiktif dan hanya digunakan untuk meyakinkan korban,” lanjut JPU Dilla.

Sementara itu, korban Arie S Tyawati dalam keterangannya di persidangan mengatakan sempat menerima pembayaran keuntungan secara lancar dari investasi awal sebesar Rp 500 juta pada pertengahan 2022. Hal ini membuatnya menambah modal hingga mencapai total Rp 1,5 miliar. Namun sejak 2023, pembayaran keuntungan mulai mandek.

Ketika Arie meminta pengembalian dana, kedua terdakwa memberikan cek bertanda tangan dan berstempel resmi. Namun cek tersebut kosong. “Pas saya mau cairkan tidak bisa,” kata Arie di persidangan. 

Di hadapan majelis hakim, baik De Laguna maupun Luthfy membantah memberikan cek fiktif. Mereka mengakui bahwa stempel dan tanda tangan pada cek adalah milik mereka, tetapi mengklaim tidak mengetahui isi cek tersebut. “Cek itu bukan saya yang nulis,” ujar Luthfy.(sur/gun)

Editor : Guntur Irianto
#kriminal di surabaya #dana #modus #Berita Kriminal Terbaru #Investasi #kasus #Hipmi Surabaya #solar #Ketua #Berita Kriminal Hari Ini #mantan #uang #perusahaan #penggelapan #Dugaan #bbm #penipuan #kronologi #berita kriminal surabaya