RADAR SURABAYA - Njoo Kioe Thing alias Yogi Sanjaya hanya bisa pasrah saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla menuntutnya dua tahun tiga bulan penjara atas kasus penipuan bermodus purchase order (PO) fiktif yang menyebabkan korban mengalami kerugian ratusan juta.
Di ruang sidang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, JPU dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak itu secara tegas menyatakan bahwa Yogi Sanjaya terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan berlanjut melalui modus PO fiktif yang menjerat dua anggota Komunitas Gereja Mawar Sharon.
“Terdakwa dengan sengaja melakukan serangkaian kebohongan dan tipu muslihat untuk menggerakkan korban menyerahkan sejumlah uang. Perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” tegas JPU saat membacakan amar tuntutan.
Dalam tuntutannya, JPU menguraikan bagaimana terdakwa memanfaatkan kedekatannya dengan komunitas gereja untuk menawarkan investasi berbalut PO dari dua perusahaan, yakni PT Sinar Rimba Pasifik dan PT Hexa Thermagraphindo. Belakangan diketahui, seluruh dokumen tersebut palsu dan dibuat sendiri oleh terdakwa menggunakan aplikasi Canva.
Janji keuntungan 25 persen menjadi umpan yang membuat dua korban, Imelia Soeharsono dan Agnesiane Anita Renisa, tertarik menanamkan uang hingga total kerugian mencapai Rp 618 juta.
“Dana yang diperoleh dari para korban tidak digunakan untuk bisnis sebagaimana dijanjikan, melainkan untuk kepentingan pribadi dan kegiatan saham yang menyerupai judi,” lanjut JPU.
Atas seluruh fakta hukum tersebut, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tegas kepada terdakwa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Njoo Kioe Thing alias Yogi Sanjaya dengan pidana penjara selama dua tahun tiga bulan, dikurangi masa penahanan, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tandas JPU.(sur/gun)
Editor : Guntur Irianto