RADAR SURABAYA - Fauzan Efendi, 38, warga Lontar, Surabaya harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Hariono melakukan pencurian handphone (HP) di sebuah rumah kos kawasan Jelidro, Surabaya.
Dalam amar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Efendi peristiwa bermula pada Agustus 2025 silam. Saat itu, terdakwa yang berada di rumah orang tuanya ingin pulang menuju rumah istri terdakwa yang beralamat di Benowo.
Namun sewaktu terdakwa melintas di area Jalan Jelidro, terdakwa melihat kamar kost yang pintunya terbuka, kemudian terdakwa langsung masuk tanpa pamit kepada saksi korban yang saat itu sedang tidur-tiduran.
"Kemudian terdakwa melihat ada sebuah handphone warna hitam yang tergeletak di samping saksi korban kemudian terdakwa langsung mengambilnya dan membawa pergi handphone tersebut," ujar JPU.
Namun perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh korban, kemudian terbangun dan mengejar terdakwa dan saat itu terdakwa berlari namun berhasil di tangkap dan terdakwa dipukuli masa. "Kemudian terdakwa beserta barang bukti di serahkan kepada Polsek Lakarsantri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," imbuh JPU.
JPU menambahkan akibat perbuatan terdakwa, saksi mengalami kerugian Rp 2 Juta. "Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP," tutup JPU Wanto Hariono.(sur/gun)
Editor : Guntur Irianto