Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Anak Pemilik Showroom Mobil Liek Motor Divonis Enam Bulan Penjara, Terbukti Rusak Pintu Kaca Bank di Surabaya

Suryanto • Kamis, 20 November 2025 | 16:54 WIB
DIPUTUS: Anak pemilik showroom mobil Liek Motor divonis enam bulan penjara di PN Surabaya. Ia terbukti merusak pintu kaca bank. (IST/RADAR SURABAYA)
DIPUTUS: Anak pemilik showroom mobil Liek Motor divonis enam bulan penjara di PN Surabaya. Ia terbukti merusak pintu kaca bank. (IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Royce Mujianto, anak pemilik showroom mobil Liek Motor, akhirnya harus menjalani hukuman penjara. Sidang dengan agenda putusan kasus perusakan pintu kaca sebuah bank BUMN di Surabaya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini, terdakwa divonis enam bulan penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Rudito Surotomo menjatuhkan vonis enam bulan penjara, menguatkan seluruh argumentasi yang sebelumnya disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di ruang sidang Sari 3 PN Surabaya, majelis hakim menilai Royce terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum merusak barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain. “Mengadili, menyatakan terdakwa Royce Muljanto terbukti bersalah melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana selama enam bulan penjara,” ujar Hakim Rudito Surotomo dalam amar putusannya. 

Majelis hakim menilai tindakan terdakwa tidak hanya merusak fasilitas bank, tetapi juga menimbulkan teror bagi pegawai dan nasabah. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tidak menemukan alasan pemaaf maupun pembenar atas tindakan Royce yang menendang pintu kaca hingga pecah, menerobos masuk sambil berteriak, serta meninggalkan ancaman di buku tamu. 

"Perbuatan terdakwa dilakukan dengan sadar, disengaja, dan mengakibatkan kerugian materiil bagi pihak bank sebesar Rp 20 juta,” tegas majelis hakim.

Aksi buang air kecil di area bank turut disebut sebagai bentuk penghinaan terhadap aturan dan tata tertib umum.

Sebelumnya, Royce telah mengajukan pledoi melalui penasihat hukumnya. Namun majelis hakim menyatakan pembelaan tersebut tidak mampu menggugurkan unsur pidana pada Pasal 406 ayat (1) KUHP. “Majelis berpendapat dalil pembelaan tidak beralasan hukum sehingga harus dikesampingkan,” ujar hakim.

Majelis hakim menyatakan hukuman enam bulan penjara tersebut proporsional, mengingat Royce pernah dihukum dalam kasus serupa. Adapun sebelumnya, JPU Damang Anubowo menuntut hukuman sembilan bulan penjara.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. “Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar penasihat hukum Royce singkat.(sur/gun)

 

Editor : Guntur Irianto
#berita sidang #kaca #vonis #putusan #Berita Kriminal Terbaru #mobil #Bank Mandiri #anak #Pemilik #di surabaya #penjara #pn surabaya #bank #sidang #pintu #Berita Kriminal Hari Ini #perusakan #rusak #divonis #showroom #berita kriminal surabaya #Hasil