Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Komisi II Turun Tangan, Minta Buka Blokir 12.500 Dokumen Tanah EV di Surabaya

Dimas Mahendra • Kamis, 20 November 2025 | 00:41 WIB
RAPAT: Wagub Jatim Emil dan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat rapat dengan pendapat terkait tanah EV dengan Komisi II DPR RI. (IST/RADAR SURABAYA)
RAPAT: Wagub Jatim Emil dan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat rapat dengan pendapat terkait tanah EV dengan Komisi II DPR RI. (IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Perjuangan panjang ribuan warga Surabaya terkait tanah Eigendom Verponding (EV) yang telah berlangsung lebih dari delapan dekade akhirnya memasuki babak paling menentukan. Untuk pertama kalinya, Komisi II DPR RI secara tegas mendesak Kementerian ATR/BPN membuka blokir pertanahan yang sejak 2010 menghambat hak-hak warga, setelah mendengar langsung fakta bahwa klaim aset Pertamina telah mengurung 12.500 dokumen warga selama bertahun-tahun.

Dorongan kuat tersebut muncul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI. Rapat itu mempertemukan seluruh pihak termasuk BPN, Pertamina, Pemkot Surabaya, DPRD Surabaya, dan Forum Aspirasi Tanah Warga (FATWA). RDP ini menjadi titik balik penting karena untuk pertama kalinya Komisi II menyoroti langsung akar persoalan di tanah seluas 354,4 hektar dalam dua EV (1278 dan 1305) yang berada di lima kelurahan di Surabaya.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa pemblokiran BPN Surabaya I terjadi sejak 2010 setelah adanya surat Pertamina. “Sehingga warga yang mempunyai sertifikat hak milik tidak bisa melakukan balik nama dan proses hukum lainnya,” ujarnya. 

Akibatnya, lanjut Rifqi, warga pemilik SHGB tidak bisa memperpanjang hak, sementara warga dengan bukti persaksian tidak dapat mengurus administrasi pertanahan. “Ada sekitar 12.500 dokumen yang diajukan ke BPN tidak bisa ditindaklanjuti karena tanah atau objek tersebut semuanya dicatat sebagai aset milik PT Pertamina,” tegasnya.

Usai mendengar keterangan seluruh pihak, Komisi II mengeluarkan empat rekomendasi, salah satunya mendesak penyelesaian melalui mekanisme non-litigasi antara Kementerian ATR/BPN, Pertamina, Kementerian BUMN, dan Kemenkeu—termasuk percepatan pembukaan blokir.

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menegaskan perlunya pembenahan regulasi pemblokiran di BPN. “Regulasinya memang harus kita benahi. Pemblokiran itu harus jelas betul, dasar-dasarnya harus kuat sekali. Tidak bisa serta-merta memblokir hanya dengan surat kepada BPN,” ujarnya.

Adies bahkan memastikan percepatan proses lanjutan. “Besok insyaallah kami akan pertemukan dengan Pertamina jam 1 siang. Syukur-syukur bisa langsung dilepaskan,” katanya.

RDP ini disebut sebagai bukti kolaborasi kuat antara warga, DPR RI, dan Pemerintah Kota Surabaya. Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, menyebut langkah ini simbol perjuangan Arek Suroboyo yang tidak mengenal menyerah. “Komisi II meminta BPN Kota Surabaya harus melayani pelaporan warga terkait hal tersebut,” jelasnya.

Ia juga memuji gaya kepemimpinan kolaboratif Wali Kota Eri Cahyadi dan dukungan Adies Kadir. “Artinya masyarakat tidak sendirian, tapi diperjuangkan oleh Walikotanya dengan cara kolaboratif bersama DPR RI,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa warga telah menempati tanah tersebut sejak 1942 dan membayar PBB secara sah. “Menurut data kami, yang membayar PBB adalah warga yang ada di Kota Surabaya, bukan pihak lain,” katanya.

Eri juga menekankan bahwa klaim aset Pertamina menyimpan persoalan mendasar, karena setelah UU Pokok Agraria 1960, Eigendom milik asing seharusnya dikonversi menjadi hak Indonesia—namun hal itu belum dilakukan. “Kami siap untuk selalu mendampingi teman-teman, sehingga nanti apapun yang diwajibkan kepada pemerintah kota, kami akan melakukan pendampingan,” tegasnya.

Ia berharap pertemuan lanjutan dengan Pertamina membuka jalan untuk pelepasan aset. Eri menekankan bahwa pelepasan aset ini bukan jual beli atau hibah, melainkan penyelesaian status hak yang belum dikonversi.

Jika rekomendasi Komisi II dijalankan, warga yang telah menempati lahan sejak masa kolonial akhirnya dapat memperoleh kepastian hukum setelah 83 tahun. Wali Kota Eri menyebut perjuangan ini memang panjang, namun kini berada di fase paling menentukan.

“Kami selalu bersama dengan warga ingin mengatakan ini perjuangan dan Alhamdulilah Komisi II sudah bergerak dan menetapkan ini sehingga besok semoga sudah dilepaskan,” pungkasnya. (dim/gun)

Editor : Guntur Irianto
#emil dardak #tanah #putusan #dpr ri #EV #Nasib #di surabaya #Rapat Dengar Pendapat #terbaru #berita surabaya #kelurahan #berita surabaya hari ini #warga #komisi ii #kementerian #wali kota surabaya #pemkot surabaya #sengketa #Eri Cahyadi #Wagub Jatim #ATR/BPN #Pertamina #Hasil #Eigendom Verponding