Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Tiga Pelaku Pembacokan di Jalan Jakarta Surabaya Divonis Lima Tahun Penjara 

Suryanto • Rabu, 19 November 2025 | 21:41 WIB
PUTUSAN: Tiga terdakwa kasus pembacokan di Jalan Jakarta, Surabaya, saat menjalani sidang. Mereka divonis masing-masing lima tahun penjara.(SURYANTO/RADAR SURABAYA)
PUTUSAN: Tiga terdakwa kasus pembacokan di Jalan Jakarta, Surabaya, saat menjalani sidang. Mereka divonis masing-masing lima tahun penjara.(SURYANTO/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada tiga terdakwa kasus penganiayaan berat berencana yang mengakibatkan kematian terhadap Munif Hariyanto. Aksi pembacokan ini terjadi di Jalan Jakarta, Surabaya.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Agus Cakra Nugraha menyatakan bahwa ketiga terdakwa, yakni Achmad Firdil Akbar, Sobirin Amin, dan Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. “Menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu dan mengakibatkan kematian, sesuai dakwaan alternatif ketiga. Untuk itu, majelis menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama lima tahun,” tegas Hakim Agus dalam persidangan.

Majelis juga menetapkan bahwa masa penahanan para terdakwa selama proses penyidikan dan persidangan dikurangkan dari total pidana yang dijatuhkan. Selain itu, para terdakwa tetap ditahan dan diwajibkan membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000.

Sejumlah barang bukti antara lain pakaian berbercak darah, dua unit ponsel, satu unit Samsung Z Fold 3, serta satu unit sepeda motor Honda Revo turut dirampas untuk negara. Sementara visum et repertum korban tetap dilampirkan dalam berkas perkara.

Sebelumnya dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Hajita Cahyo Nugroho memaparkan secara rinci peran para terdakwa dalam perencanaan hingga eksekusi penyerangan terhadap korban Munif Hariyanto pada 25 Februari 2025 di Jalan Jakarta, Surabaya.

JPU menjelaskan bahwa perbuatan tersebut berawal dari sakit hati terdakwa Achmad Firdil Akbar terhadap korban yang dianggap ingkar janji membayar utang. Achmad kemudian memerintahkan Sobirin Amin dan Hasan serta seorang pelaku lain, Mat Tato, yang hingga kini berstatus DPO untuk melakukan penganiayaan dengan imbalan Rp 1 juta. 

“Para terdakwa secara sadar, bersama-sama, dan dengan rencana yang telah disusun sebelumnya, menyiapkan sarana, membagi peran, hingga melakukan eksekusi penusukan terhadap korban. Perbuatan itu memenuhi unsur penganiayaan berat berencana yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP,” ujar JPU Hajita Cahyo Nugroho. 

Aksi itu menyebabkan korban menderita sejumlah luka tusuk dan memar sebagaimana tertuang dalam Visum Et Repertum RSUD Dr. Soetomo. Korban kemudian sempat mendapatkan perawatan intensif sebelum akhirnya meninggal dunia pada 1 Maret 2025.

Atas putusan tersebut ketiga terdakwa mengatakan masih akan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. "Kami pikir dulu yang mulia," ujar Achmad Firdil.(sur/gun)

 

Editor : Guntur Irianto
#berita kriminal #korban #sajam #vonis #mobil #pembacokan #penjara #pn surabaya #terbaru #pelaku #penganiayaan #Terdakwa #meninggal #hakim #berita surabaya hari ini #sidang #Berita Kriminal Hari Ini #Jaksa Penuntut Umum (JPU) #penusukan #divonis #jaksa #berita kriminal surabaya #dunia