Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Pelaku yang Ditangkap di Jalan Gubeng Surabaya Sudah Dua Kali Beraksi di Sidoarjo 

M. Mahrus • Rabu, 19 November 2025 | 21:02 WIB
DITAHAN: Dua pelaku curanmor yang ketahuan saat mendorong motor di Jalan Gubeng, Surabaya, akhirnya ditetapkan tersangka. (IST/RADAR SURABAYA)
DITAHAN: Dua pelaku curanmor yang ketahuan saat mendorong motor di Jalan Gubeng, Surabaya, akhirnya ditetapkan tersangka. (IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang ditangkap Tim Subdit III Jatanras Polda Jatim dan Polsek Sukolilo di Jalan Gubeng Surabaya, sudah ditahan. Tersangka AJ, 24, dan MAR, 19, warga Jalan Bulak, Surabaya. Mereka mengaku dua kali beraksi di Sidoarjo. 

Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, kedua tersangka mencuri motor Yamaha Nmax milik Ulfayatin warga Masangan Wetan, Sukodono, Sidoarjo, Selasa (18/11) dini hari.

Setelah mencuri, kedua tersangka membawa motor korban dengan cara didorong. Saat melintas di Jalan Gubeng, Surabaya kedua tersangka ditangkap Tim Subdit Jatanras dan Polsek Sukolilo yang sedang patroli memburu target operasi (TO) lain.

Jumhur menambahkan, dari hasil pemeriksaan tersangka AJ ternyata pernah melakukan pencurian motor Honda Beat bersama ZA alias Inun (DPO) di kawasan Kwangsan Sedati Sidoarjo, Sabtu (15/11) pukul 03.00.

Aksinya saat itu terekam CCTV dan videonya tersebar di media sosial (medsos). Usai berhasil dicuri, motor Honda Beat korban dijual oleh tersangka ZA ke wilayah Alang-alang Madura laku Rp 2,5 juta. "Tersangka AJ mendapat bagian Rp 1,1 juta dan ZA (DPO) menerima Rp 1,4 juta," terangnya.

Polisi dengan dua melati di pundaknya ini melanjutkan, uang hasil kejahatan digunakan tersangka AJ untuk membayar utang pembelian sabu sebesar Rp 500 ribu dan sisanya Rp 600 ribu dipakai untuk biaya hidup sehari-hari serta judi slot.

"Tersangka MAR pengakuanya baru sekali bekerja sebagai joki bersama tersangka Jauhari," terangnya. 

Kronologi Penangkapan Pelaku Curanmor di Jalan Gubeng Surabaya 

Diberitakan sebelumnya, Tim Subdit III Jatanras Polda Jatim dan Polsek Sukolilo menangkap dua pencuri motor di Jalan Raya Gubeng, Surabaya Selasa (18/11) dini hari. 

Dua pelaku diamankan saat mendorong motor Yamaha Nmax nopol W 4539 NGD melintas di Jalan Gubeng. Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, pengungkapan kasus merupakan hasil kerja sama Subdit Jatanras dan Unit Reskrim Polsek Sukolilo. 

Awalnya petugas gabungan sedang patroli gabungan di Jalan Gubeng dan sekitarnya. Saat patroli anggota yang mengejar target operasi (TO) mencurigai pengendara motor yang mendorong motor. 

"Ketika didekati dan diberhentikan motor itu (ternyata) hasil pencurian," ujarnya, Selasa (18/11). 

Jumhur menambahkan, dari hasil pemeriksaan motor tersebut dicuri di sebuah rumah kos kawasan Masangan Wetan, Sukodono Sidoarjo. Setelah berhasil mencuri mereka bermaksud membawa kabur motor ke rumahnya Jalan Bulak Surabaya. "Saat ini kami masih melakukan pengembangan," terangnya. (rus/gun)

Editor : Guntur Irianto
#Curi #maling #Polda Jatim #sukodono #jalan gubeng #Berita Kriminal Terbaru #pencurian #subdit jatanras polda jatim #polsek sukolilo #sepeda #hari ini #motor #terbaru #Berita Kriminal Hari Ini #Kwangsan #tangkap #Sedati #dorong #Masangan Wetan #sidoarjo #tersangka #berita curanmor #kronologi #berita kriminal surabaya