RADAR SURABAYA - Tim Subdit III Jatanras Polda Jatim dan Polsek Sukolilo menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Raya Gubeng, Surabaya Selasa (18/11) dini hari. Dua pelaku diamankan saat dorong motor Yamaha Nmax nopol W 4539 NGD hasil pencurian yang melintas di Jalan Gubeng.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, pengungkapan kasus merupakan hasil kerja sama Subdit Jatanras dan Unit Reskrim Polsek Sukolilo.
Awalnya petugas gabungan sedang patroli gabungan di Jalan Gubeng dan sekitarnya. Saat patroli anggota yang mengejar target operasi (TO) mencurigai pengendara motor yang mendorong motor.
"Ketika didekati dan diberhentikan motor itu (ternyata) hasil pencurian," ujarnya, Selasa (18/11).
Jumhur menambahkan, dari hasil pemeriksaan motor tersebut dicuri di sebuah rumah kos kawasan Masangan Wetan, Sukodono Sidoarjo. Setelah berhasil mencuri mereka bermaksud membawa kabur motor ke rumahnya Jalan Bulak, Surabaya.
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan," terangnya. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto