RADAR SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi menuntut dua terdakwa, Patricia Desy Arifianti dan Anastasia Paramita Dinda Arifiany, dengan pidana penjara masing-masing tiga dan dua tahun penjara atas dugaan penipuan kerja sama catering fiktif untuk tahanan Polda Jatim. Tuntutan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Para terdakwa secara sadar menggunakan tipu muslihat, nama palsu, dan rangkaian kebohongan untuk membuat korban menyerahkan uang serta barang-barang berharga. Unsur penipuan secara bersama-sama telah terpenuhi," ujar JPU Deddy Arisandi.
Dalam dakwaan JPU, kasus ini berawal ketika korban, Muryatin Hardiwiningsih, bertemu dengan para terdakwa di lingkungan Apartemen Klaska Residence. Patricia memperkenalkan diri sebagai pihak yang memiliki akses kerja sama Peralihan Makanan Tahanan Polda Jatim, sementara Anastasia turut meyakinkan korban.
Korban dijanjikan keuntungan besar jika menyediakan perlengkapan catering dan membantu pembelian barang-barang yang disebut sebagai kebutuhan operasional. Namun, proyek catering tersebut tidak pernah ada.
Korban kemudian diminta membeli berbagai barang, seperti laptop, handphone, kulkas, freezer, AC, spring bed, hingga perlengkapan rumah tangga lainnya.
Tak hanya itu, korban juga melakukan beberapa kali transfer uang untuk alasan yang dibuat-buat, seperti biaya sertifikat halal, biaya rumah sakit, hingga biaya administrasi fiktif. Total kerugian korban mencapai Rp 227 juta.
JPU menambahkan dalam perkara ini, seorang pelaku lain bernama Melkisedek Luys Djawa, yang disebut sebagai suami Patricia, juga berperan penting. Ia menyamar sebagai penasihat hukum dan petugas Polda Jatim, lalu turut meminta uang dari korban. Hingga kini, Melkisedek masih berstatus DPO.
"Perbuatan para terdakwa bersama DPO dilakukan secara terencana. Barang-barang korban dipakai untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan usaha milik terdakwa Patricia," ungkap JPU.
Selain hukuman kurungan penjara, JPU menuntut agar sejumlah barang bukti seperti kulkas, freezer, AC, kompor gas, karpet, hingga kartu garansi elektronik dikembalikan kepada korban. Para terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara masing-masing Rp 2 ribu.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa atau pledoi. (sur/gun)
Editor : Guntur Irianto