RADAR SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Linda Mariani, mantan manajer keuangan Yayasan Amil Zakat dan Pendidikan Khairunnas serta Yayasan Nurul Hayat. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Penggelapan’. "Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Kesatu Pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Linda Mariani dengan pidana penjara selama tiga tahun.” ujar Ketua Majelis Hakim Aloysius Prihartono di Ruang Sidang Candra, PN Surabaya.
Majelis juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana pokok. Selain itu, terdakwa diperintahkan tetap berada di Rumah Tahanan Negara selama proses hukum selanjutnya.
Dalam dakwaannya, JPU Hajita Cahyo Nugroho memaparkan bahwa perkara tersebut berawal dari tindakan terdakwa yang memanfaatkan jabatannya sebagai manajer keuangan. Dalam waktu lima hari pada Desember 2024, Linda memindahkan dana total Rp 2,48 miliar dari rekening Yayasan Khairunnas, Yayasan Nurul Hayat, serta sejumlah sekolah di bawah naungannya.
Kerugian bersih yayasan setelah dikurangi pengembalian tercatat mencapai Rp 2,3 Miliar. "Dana tersebut sebagian besar diketahui terseret dalam investasi bodong," ujar JPU Hajita.
Sejumlah barang bukti turut diajukan, di antaranya rekening koran, slip gaji terdakwa, hingga percakapan grup Telegram. Sebuah laptop merk Linovo warna merah yang digunakan terdakwa juga dikembalikan kepada Yayasan Pendidikan Khairunnas.
Dalam persidangan, JPU menegaskan kembali bahwa unsur tindak pidana telah terpenuhi.
“Perbuatan terdakwa jelas menunjukkan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan lembaga secara signifikan. Unsur penggelapan sebagai mana diatur Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP telah terpenuhi,” imbuh JPU.
Usai mendengar vonis yang sejalan dengan tuntutan JPU, terdakwa Linda Mariani menyatakan masih pikir-pikir. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan sikap yang sama, sehingga kedua pihak memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.(sur/gun)
Editor : Guntur Irianto