RADAR SURABAYA - Tim Tipiring Sat Samapta Polrestabes Surabaya menggerebek eks lokalisasi Dolly di Jalan Putat Jaya Timur III B, Sawahan, Surabaya, Sabtu (15/11) sekitar pukul 01.00.
Dari penggerebekan tersebut polisi mengamankan dua orang mucikari. Mereka HS dan D. Selain itu juga mengamankan dua orang wanita tuna susila atau pekerja seks komersial (PSK), LA dan DFA.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana Putra mengatakan, penindakan bermula setelah petugas menerima laporan dari masyarakat bahwa terkait adanya dugaan praktek prostitusi terselubung di wilayah Jalan Putat Jaya Timur III B atau eks lokalisasi Dolly.
"Setelah mendatangi lokasi petugas mengamankan empat orang. Dua orang diduga sebagai mucikari dan dua orang wanita tuna susila," ujarnya, Minggu (16/11).
Dua orang wanita tuna susila itu diamankan di dalam kamar. Selain mengamankan empat orang tersebut, polisi menemukan barang bukti alat kontrasepsi dan puluhan foto perempuan dalam ponsel diduga pekerja seksual anak buah mucikari.
Mereka diduga melanggar pasal 46 dan atau pasal 37 Perda Kota Surabaya No. 2 tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor. 2 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
"Para pelanggar dibawa ke Mako Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan dan proses pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.
Pihaknya mengungkapkan kegiatan tersebut dilakukan supaya lingkungan tetap aman dan tertib serta menekan aktivitas yang meresahkan masyarakat. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto