Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Pencuri Lampu Hias di Kota Lama Surabaya Ditahan, Polisi Dalami Pelaku Lain

M. Mahrus • Jumat, 14 November 2025 | 20:14 WIB
DIGIRING : Tersangka pencuri lampu hias di Kota Lama Surabaya MHR dan MT diamankan di Mapolrestabea Surabaya, Jumat (14/11).(IST/RADAR SURABAYA)
DIGIRING : Tersangka pencuri lampu hias di Kota Lama Surabaya MHR dan MT diamankan di Mapolrestabea Surabaya, Jumat (14/11).(IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Bapak dan anak pencuri lampu hias di kawasan Kota Lama Surabaya sudah ditahan. Tersangka MHR, 23, dan MT, 46, warga Jalan Nyamplungan Panggung, Pabean Cantikan, Surabaya.

Polisi masih mendalami pelaku lain yang diduga melakukan aksi pencurian lampu hias di kawasan Kota Lama Surabaya. Sebab dari laporan Pemkot Surabaya lampu hias yang hilang di kawasan Kota Lama sebanyak 77 lampu hias.

"Kedua tersangka adalah anak dan bapak. Sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya," ujar Wakasat Reskrim Polrestabes Kompol Rahmad Aji Prabowo, Jumat (14/11).

Aji mengungkapkan, tersangka mencuri lampu dengan cara ditarik. Pertama yang melakukan pencurian tersangka MHR. Setelah melakukan pencurian lampu hias dibawa pulang. 

Mereka membongkar lampu hias menjadi beberapa bagian. Kemudian dijual tiap-tiap bagian ke pengepul. Satu buah lampu tersangka mendapatkan uang Rp 130 ribu."Motifnya terkait ekonomi," tegasnya. 

Polisi dengan satu melati di pundak ini menjelaskan tersangka dijerat pasal 363 KUHP dan 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara ditanya terkait 77 lampu hias yang hilang apakah dicuri pelaku yang sama, Aji menyebut masih dilakukan pendalaman.

"Masih pendalaman. Untuk dua tersangka pekerjaannya serabutan," tandasnya. 

Kronologi Penangkapan Pencuri Lampu Hias di Kota Lama Surabaya

Diberitakan sebelumnya, pelaku pencurian lampu hias di kawasan Kota Lama Surabaya ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. 

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto membenarkan pelaku pencurian lampu hias di kawasan Kota Lama Surabaya sudah ditangkap. Tersangka MHR, 23, dan MT, 46, warga yang tinggal di Jalan Nyamplungan Panggung, Surabaya.

Kedua tersangka ditangkap di tempat tinggalnya Jalan Nyamplungan Panggung IX, pada Kamis (6/11). 

Tersangka MHR awalnya melakukan aksi pencurian lampu seorang diri dengan cara mengambil lampu hias di Kota Lama Surabaya milik Pemkot Surabaya dengan cara menarik lampu tersebut pada Jumat 27 Juni 2025. Saat itu aksi tersangka terekam CCTV. Tersangka memakai kaos warna biru dan menaiki motor Honda PCX warna putih kedapatan mencuri lampu hias.

Aksi tersebut dilakukan tersangka selama tiga hari berturut-turut. Masing-masing satu kali sehari dan dijual kepada penadah dengan harga Rp. 130 ribu. 

"Selanjutnya tersangka MHR mengajak ayahnya MT untuk melakukan aksi pencurian lampu lebih banyak milik Pemkot Surabaya yang terpasang di Kota lama Surabaya," ujarnya kepada Radar Surabaya, Sabtu (8/11).

Edy menambahkan, selama satu minggu berturut-turut itu kedua tersangka mencuri 15 lampu hias di kawasan Jalan Mliwis, Jalan Gelatik dan Jalan Panggung. Lampu-lampu hias yang dicuri tersebut lalu dijual ke penadah. 

"Tersangka MHR peran sebagai eksekutor yang melakukan pencurian lampu dan menjual ke penadah. Tersangka MT bersama melakukan aksi pencurian," bebernya.

Mantan Kasubdit Tipidkor Polda Jatim ini mengungkapkan, kedua tersangka total sudah mencuri sekitar 20 lampu hias yang terpasang di kawasan Kota Lama Surabaya.

"Motif kedua tersangka melakukan aksi pencurian karena adanya kesempatan dan untuk kebutuhan ekonomi sehari- hari," tegasnya. (rus/gun)

 

Editor : Guntur Irianto
#kriminal di surabaya #maling #Kriminal Hari Ini #pencurian #Hias #di surabaya #Satreskrim #bubutan #lampu #wisata #dicuri #kota lama #Berita Kriminal Hari Ini #bapak anak #destinasi #ditahan #Pabean Cantikan #tersangka #polrestabes surabaya #pencuri #berita kriminal surabaya