RADAR SURABAYA - Masih banyak kasus pernikahan dini di beberapa daerah Jawa Timur (Jatim). Dampaknya bukan hanya pada kesiapan mental dan ekonomi, tetapi juga berpotensi melahirkan anak-anak stunting. Hal ini disampaikan Plh Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jatim, Sukamto, Kamis (13/11).
Menurutnya pemerintah mendorong agar usia ideal menikah 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki dapat benar-benar dipahami oleh para remaja.
"Remaja merupakan aset penting bangsa, calon ayah dan ibu masa depan yang perlu disiapkan dengan baik. Ada tiga hal yang harus dihindari generasi muda yakni pernikahan dini, narkoba, dan hubungan pranikah tanpa pengetahuan kesehatan reproduksi yang benar," katanya.
Sukamto mengatakan pernikahan dini di Jawa Timur cukup banyak, terutama di wilayah Tapal Kuda. Menurutnya Kabupaten Jember paling tinggi yakni 888 kasus. Kalau di Surabaya paling sedikit hanya 44 kasus. "Angka tersebut tidak termasuk pada Janda Usia Sekolah," katanya.
Berdasarkan data dari Pengadilan Tinggi Agama Tahun 2024, jumlah pernikahan dini di Jawa Timur mencapai 8.164 perempuan dan 1.541 laki-laki. Sementara itu, tercatat 3.552 permohonan dispensasi kawin masuk ke Pengadilan Tinggi Agama Jatim antara Januari hingga Juni 2025. Rata-rata, sekitar 20 anak menikah setiap hari di provinsi ini, yang sebagian besar disebabkan oleh kehamilan di luar nikah.
Beberapa kabupaten seperti Pasuruan dan Bojonegoro menjadi wilayah dengan kasus dispensasi kawin terbanyak di Jatim. Sekitar 80 persen pengajuan dispensasi nikah di Jatim disebabkan oleh kehamilan di luar nikah.
BKKBN Jatim juga mencatat dari pernikahan dini tersebut sebanyak 80 persen berakhir dengan perceraian. Berdasarkan pendataan keluarga dan pemutakhiran 2023, di Jawa Timur ada 3.778 Kepala Keluarga (KK) perempuan yang usianya di bawah 20 tahun.
Baca Juga: Cegah Hama dan Penyakit, Karantina Jawa Timur Musnahkan 136 Kemasan Kayu Impor Ilegal
Dengan rincian KK Perempuan usia dibawah 15 tahun sebanyak 856 KK dan KK perempuan usia 15-19 tahun sebanyak 2.922 KK.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Hikmah Bawaqih, mengungkapkan tingginya angka pernikahan dini berdampak pada meningkatnya angka perceraian usia muda.
“Jangan pernah memaksakan pernikahan dini dengan alasan apa pun ketika tidak memiliki kesiapan mental dan spiritual. Banyak anak yang menikah di usia muda akhirnya berhenti sekolah. Maka dari itu peran orang tua dalam menjaga anak anaknya sangat penting. Ini adalah PR bersama," jelasnya. (mus/gun)
Editor : Guntur Irianto