Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Pembahasan Raperda Banjir, Tenaga Ahli Usulkan Kewajiban Area Tampung Air untuk Pengembang di Surabaya

Dimas Mahendra • Rabu, 12 November 2025 | 23:42 WIB
USULAN: Tenaga Ahli Ismail Saud mengusulkan pengembang sediakan area tampung air pada pembasahan Raperda Banjir. (DIMAS MAHENDRA/RADAR SURABAYA)
USULAN: Tenaga Ahli Ismail Saud mengusulkan pengembang sediakan area tampung air pada pembasahan Raperda Banjir. (DIMAS MAHENDRA/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian dan Penanggulangan Banjir Kota Surabaya di DPRD Kota Surabaya kembali mencuatkan gagasan baru. Dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) bersama jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, tenaga ahli, Ismail Saud, mengusulkan agar setiap pembangunan perumahan di Surabaya wajib menyediakan area tampung air hujan di luar kewajiban Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Menurut Ismail, usulan tersebut muncul sebagai upaya memperkuat regulasi penanganan limpasan air hujan akibat alih fungsi lahan. Selama ini, kewajiban pengembang hanya sebatas menyediakan RTH minimal 10 persen tanpa aturan pasti terkait tampungan atau kolam retensi.

“Selama ini perda belum mengatur soal tampungan air. Padahal, setiap pembangunan pasti mengubah daya serap tanah. Nah, supaya ada kekuatan hukumnya, sebaiknya kewajiban menyediakan area tampung air ini dimasukkan dalam perda,” jelas Ismail seusai rapat Pansus di ruang Komisi C DPRD Surabaya, Rabu (12/11/2025).

Ismail menjelaskan, konsep tampungan air ini berbeda dari RTH. Ia menilai, setiap kawasan pembangunan harus memiliki kolam atau area tampung yang berfungsi menahan sementara air hujan sebelum dialirkan ke saluran kota.

Langkah ini dinilai penting agar pembangunan baru tidak menambah beban debit air pada saluran di wilayah bawah. “Pengembang boleh membangun, tapi tidak boleh membebani saluran di bawahnya. Jadi harus ada tampungan dulu. Volume air yang ditampung disesuaikan dengan kondisi hidrologi dan topografi lahan,” terangnya.

Ia menambahkan, selama ini banyak pengembang yang membuat kolam retensi berdasarkan rekomendasi teknis, namun belum ada dasar hukum yang mengatur secara baku.

Melalui perda ini, ia berharap nantinya akan ada standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur mekanisme pembuangan air dari tampungan ke saluran umum. “Air di tampungan itu tidak boleh langsung dibuang ketika saluran masih penuh. Harus menunggu surut dulu, baru bisa dialirkan. Jadi ada sistem yang jelas,” tambahnya.

Ismail menilai, pengaturan tampungan air di tingkat kawasan juga akan membantu mengurangi risiko banjir di permukiman lama yang sering terdampak limpasan dari kawasan baru.

Ia mencontohkan, kawasan perumahan yang dibangun lebih tinggi dari permukiman sekitarnya memang cenderung aman dari genangan. Namun, aliran air hujan justru mengarah ke kawasan bawah dan menimbulkan banjir lokal.

“Seringkali kawasan baru tidak banjir karena ditinggikan, tapi kampung di sekitarnya yang jadi korban. Supaya adil, air hujan dari kawasan pembangunan harus ditampung dulu di sana,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengusulkan agar tampungan air juga berfungsi sebagai area resapan, bukan hanya kolam tandon sementara. Hal itu penting untuk mendukung konservasi air tanah dan mencegah intrusi air laut di wilayah pesisir Surabaya.

“Sebaiknya tampungan itu bisa meresapkan air ke tanah. Hujan itu berkah, bukan bencana. Jadi airnya dimanfaatkan, diresapkan, baru dialirkan. Jangan langsung dibuang,” tegasnya.

Ismail berharap, usulannya dapat menjadi bagian resmi dalam pasal Raperda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir. Sehingga, seluruh pihak, termasuk pengembang dan pemerintah, memiliki dasar hukum yang sama dalam mengelola air hujan.

“Kalau sudah masuk perda, nanti semua punya acuan yang jelas. Mulai dari volume tampungan, lama penahanan air, sampai mekanisme pembuangan. Dengan begitu, pengendalian banjir di Surabaya bisa dilakukan lebih sistematis,” pungkasnya. (dim/gun)

 

Editor : Guntur Irianto
#berita pemerintahan #Penanggulangan #pengendalian #raperda #dprd kota surabaya #peraturan #perda #membangun #properti #Tampung air #wajib #berita surabaya hari ini #pansus #membuat #banjir #RTH #Area #dprd surabaya #berita properti terbaru #pengembang #kebijakan