Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Wakil Ketua DPRD Surabaya Soroti Fenomena Influencer Promosi Miras: Ini Usaha Berbasis Risiko, Jangan Dipromosikan Bebas

Dimas Mahendra • Selasa, 11 November 2025 | 20:42 WIB
Petugas memeriksa miras yang dijual di salah satu toko di Surabaya. (IST)
Petugas memeriksa miras yang dijual di salah satu toko di Surabaya. (IST)

RADAR SURABAYA — Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, angkat bicara terkait fenomena influencer media sosial yang mempromosikan toko penjual minuman keras (miras) di Kota Surabaya. Ia menilai, praktik tersebut berpotensi menyalahi aturan dan mengabaikan aspek tanggung jawab sosial. Sebab, minuman beralkohol termasuk kategori usaha berbasis risiko tinggi.

Menurut Fathoni, meskipun secara hukum penjualan minuman beralkohol diperbolehkan di tempat tertentu, namun ada aturan ketat mengenai tata cara dan lokasi penjualannya. Ia menegaskan bahwa promosi bebas di media sosial dapat menimbulkan dampak sosial yang serius.

“Alkohol itu dikualifikasikan sebagai jenis usaha berbasis risiko. Artinya kalaupun diperbolehkan, metode penjualannya harus sesuai ketentuan. Kalau influencer mempromosikan itu dengan bebas, maka tidak ada standar operasional yang mengatur risiko atau dampak yang dihasilkan ketika minuman itu dijual bebas,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar tersebut mengingatkan, pemerintah hanya mengizinkan penjualan minuman beralkohol di tempat-tempat khusus yang memiliki izin resmi. Sebutlah seperti restoran, hotel, atau rumah hiburan umum (RHU) tertentu.

Karena itu, ketika influencer mempromosikan toko mihol secara terbuka di platform digital, hal itu berpotensi mendorong masyarakat untuk mengakses minuman beralkohol tanpa kendali.

“Kalau influencer mempromosikan itu dan kemudian diterima masyarakat, lalu dijual bebas, siapa yang bertanggung jawab atas risikonya? Dampaknya sering kita lihat di lapangan,” tegasnya.

Fathoni mencontohkan sejumlah kasus kecelakaan lalu lintas di Surabaya yang terjadi akibat pengaruh alkohol. Ia menyebut, bahkan tempat hiburan malam resmi pun wajib memiliki mekanisme mitigasi risiko bagi pengunjung, seperti pembatasan konsumsi alkohol atau layanan transportasi aman.

“Wong yang dari tempat hiburan malam saja, kalau pemilik RHU-nya tidak punya mitigasi risiko, sering kali berujung kecelakaan lalu lintas. Korbannya sudah tidak sedikit, mulai dari Kedungdoro dan lain-lain. Jadi ini bukan hal sepele,” ujarnya.

Fathoni menyatakan sepenuhnya mendukung langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang melarang promosi minuman beralkohol secara terbuka, termasuk melalui media sosial. Ia juga mendorong Satpol PP untuk menegakkan aturan menggunakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum (Trantibum) untuk menyikapi hal ini.

“Saya sependapat kalau Pemkot melarang. Bahkan bila perlu Satpol PP bisa menggunakan Perda Trantibum untuk menertibkan itu, karena dampaknya yang dihasilkan pasca orang tidak sadar karena dalam pengaruh alkohol itu kan cukup besar,” tegasnya.

Menurutnya, negara tidak mungkin melarang total penjualan alkohol, apalagi Surabaya sebagai ibu kota provinsi dan kota yang banyak dikunjungi ekspatriat. Namun, pemerintah sudah mengatur agar penjualannya dibatasi secara ketat di tempat-tempat tertentu.

“Surabaya ini kota besar, tempat ekspatriat berkumpul. Artinya membatasi itu sepenuhnya tidak mungkin. Tapi negara mempersempit dengan cara apa? Penjualannya hanya boleh di tempat khusus, tidak dijual bebas. Apalagi dipromosikan secara bebas oleh influencer,” tandasnya. (*)

Editor : Lambertus Hurek
#Arif Fathoni #influencer miras #Partai Golkar #influencer minuman beralkohol #dprd surabaya