Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Sopir Truk di Surabaya Gelapkan Puluhan Karton Margarin, Begini Modusnya

Suryanto • Senin, 10 November 2025 | 16:57 WIB
TERTUNDUK: Terdakwa saat menjalani sidang atas kasus penggelapan puluhan karton margarin di Surabaya. (IST/RADAR SURABAYA)
TERTUNDUK: Terdakwa saat menjalani sidang atas kasus penggelapan puluhan karton margarin di Surabaya. (IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA – Reka Dwi Sanjaya alias Ajay, sopir PT KMSS harus duduk di kursi pesakitan dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pria yang telah bekerja selama empat tahun itu didakwa menggelapkan puluhan karton margarin milik klien perusahaannya, PT WNI.

Dalam amar dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angelo Flavio Seac, perbuatan terdakwa bermula pada 1 Februari 2025 silam. Saat itu, terdakwa mendapat perintah dari saksi Happi Eko Novian untuk mengambil kontainer kosong di Depo Global Terminal Marunda, Jalan Kalianak Barat, Surabaya.

Sehari kemudian, pada 2 Februari 2025, terdakwa keluar dari PT WNI dengan membawa truk yang memuat 1.279 karton margarin untuk diantarkan ke PT Pelayaran Nusantara Panur JWAN, Jalan Tanjung Tembaga, Surabaya.

Namun, bukannya menuju ke lokasi pengantaran, terdakwa justru membawa truk tersebut ke depan rumahnya di Jalan Tambak Mayor Barat, Surabaya. Di sana, terdakwa menghubungi seseorang bernama Samsul (DPO) dan menawarkan margarin tersebut dengan harga murah, yakni Rp 200 ribu per karton.

Pada 3 Februari 2025, terdakwa kembali mengemudikan truk tersebut, bukan ke alamat tujuan sesuai surat jalan, melainkan ke Pergudangan Jalan Tanjungsari, Surabaya. Di tempat itu, terdakwa menurunkan sebanyak 69 karton margarin dan menyerahkannya kepada Samsul. Sebagai imbalan, terdakwa menerima uang tunai sebesar Rp 13,8 juta yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatan terdakwa, pihak perusahaan mengalami kerugian materiil sebesar Rp 19 juta. “Perbuatan terdakwa jelas memenuhi unsur penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP. Terdakwa telah menyalahgunakan kepercayaan perusahaan dengan menjual barang yang bukan miliknya untuk keuntungan pribadi,” ujar JPU Angelo Flavio Seac. 

Atas perbuatannya, Reka Dwi Sanjaya alias Ajay didakwa melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, atau subsidiair Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dijadwalkan akan dilanjutkan pekan depan di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya.(sur/gun)

Editor : Guntur Irianto
#kriminal di surabaya #pengadilan negeri (pn) surabaya #modus #cara #penadah #Margarin #mentega #pn surabaya #Dijual #berita surabaya hari ini #sidang #Berita Kriminal Hari Ini #karton #Puluhan #penggelapan #mencuri #sopir #PT Wilmar Nabati Indonesia #kronologi #berita kriminal surabaya #gresik