Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Admin Perusahaan Emas di Surabaya Gelapkan Perhiasaan Seberat 840 Gram, Sembunyikan Barang di Jok Motor

Suryanto • Minggu, 9 November 2025 | 15:53 WIB
DIDAKWA: Terdakwa saat disidang di PN Surabaya. Admin ini menggelapkan perhiasaan di perusahaan emas tempatnya bekerja di Surabaya.(IST/RADAR SURABAYA)
DIDAKWA: Terdakwa saat disidang di PN Surabaya. Admin ini menggelapkan perhiasaan di perusahaan emas tempatnya bekerja di Surabaya.(IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Seorang karyawan bagian admin produksi PT Sari Mulia Sentosa, Selvyna Vio Taurisa harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Perempuan berusia 28 tahun itu didakwa menggelapkan perhiasan emas milik pelanggan perusahaan tempatnya bekerja. Aksi nekatnya dilakukan selama beberapa bulan dengan cara membawa keluar perhiasan tanpa izin dan menggadaikannya.

Dalam amar dakwaanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati mengataka perbuatan terdakwa terjadi antara bulan April hingga Juni 2024 di kantor PT Sarimulia Sentosa, Jalan Dukuh Kupang Barat, Surabaya. "Saat itu, Selvyna yang telah bekerja sejak Agustus 2019 memiliki tugas menerima serta mencatat perhiasan emas dari toko-toko pelanggan untuk diproses pencucian di bagian produksi," ujar JPU. 

Namun, terdakwa justru menyalahgunakan kewenangan tersebut dengan tidak mencatat seluruh penerimaan emas ke dalam buku tanda terima cucian. “Emas-emas yang tidak dicatat itu kemudian dibawa keluar secara diam-diam melalui ruangan Direktur Utama perusahaan, yang memiliki akses langsung ke luar kantor,” imbuh JPU Estik Dilla Rahmawati di ruang sidang Cakra, PN Surabaya. 

Menurut jaksa, terdakwa memanfaatkan waktu ketika situasi di luar kantor sedang sepi. Ia menyembunyikan perhiasan di dalam jok motor miliknya agar tidak terdeteksi oleh petugas keamanan. Emas-emas tersebut kemudian digadaikan di Pegadaian UPC Kupang Jaya, Jalan Kupang Jaya, Surabaya. 

Dari hasil penyelidikan, terdapat 16 item perhiasan emas dari berbagai toko pelanggan diantaranya Toko Sumber Jaya Kediri, Toko Murni Madiun, Toko Semar Ngawi, dan Toko Mawar Madiun dengan total berat mencapai 840,61 gram. Sebagian besar emas itu digadaikan melalui 10 surat gadai berbeda dengan total pinjaman mencapai Rp383,5 juta.

“Hasil uang gadai ditransfer langsung ke rekening pribadi terdakwa. Dari seluruh transaksi, hanya satu surat gadai yang ditebus, sementara sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap JPU Estik Dilla. 

Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian besar karena perhiasan milik pelanggan tidak dapat dikembalikan. Jaksa menilai tindakan terdakwa merupakan bentuk penyalahgunaan kepercayaan dalam hubungan kerja, sebab barang yang dikuasai secara sah kemudian disalahgunakan.

Atas perbuatannya, Selvyna dijerat dengan Pasal 374 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut, atau Pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan secara berlanjut. Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak perusahaan dan Pegadaian.(sur/gun)

Editor : Guntur Irianto
#identitas #admin #Kriminal Hari Ini #cara #Gelapkan #Menggadaikan #kriminal surabaya #perhiasan #emas #pelaku #Terdakwa #berita surabaya hari ini #Pembuatan #Berita Kriminal Hari Ini #perusahaan #Gadaikan #penggelapan #kronologi #berita kriminal surabaya