RADAR SURABAYA – Kanwil Kemenag Jawa Timur merespons cepat dugaan kasus perundungan dan kekerasan fisik yang menimpa seorang santri berinisial FAR (14) di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Paciran, Lamongan. Peristiwa ini mengakibatkan korban mengalami luka di kepala dan mata serta trauma psikologis mendalam, hingga menolak kembali ke pesantren.
Orang tua FAR, yang berasal dari Wonorejo, Surabaya, telah melaporkan insiden yang diduga dilakukan oleh dua teman sesamanya, RR dan AA, ke Polres Lamongan. Saat ini, korban memilih untuk melanjutkan studi di salah satu sekolah agama di Surabaya.
Sumber Konflik: Kesalahpahaman Pakaian Hilang
Ketua Tim Pendidikan Diniyah dan Ma'had Aly (PDMA) Kanwil Kemenag Jatim, Sudiono, menyatakan pihaknya telah menerima laporan dan sedang melakukan investigasi lapangan untuk menyelidiki fakta seputar kekerasan di pesantren tersebut.
“Informasi sementara yang kami terima menunjukkan peristiwa ini bermula dari kesalahpahaman terkait pakaian yang diduga hilang, yang kemudian bereskalasi menjadi perkelahian,” jelas Sudiono, Jumat (7/11).
Ia menegaskan bahwa temuan awal ini masih bersifat sementara dan terus diverifikasi secara mendalam. Sudiono juga mengonfirmasi bahwa pihak ponpes telah melakukan mediasi dan laporan ke kepolisian telah dibuat.
Langkah Konkret: Pendampingan Korban dan Ancaman Sanksi
Bidang PD Pontren Kanwil Kemenag Jatim kini berkoordinasi erat dengan Kankemenag Kabupaten Lamongan dan pengurus ponpes untuk penanganan cepat. Beberapa langkah prioritas telah diambil.
“Kami segera memfasilitasi pendampingan psikologis bagi korban, termasuk asesmen kebutuhan pemulihan melalui layanan pemerintah atau mitra profesional,” tegas Sudiono.
Meski proses hukum berjalan di kepolisian, Kemenag Jatim memastikan pihak ponpes akan kooperatif dan identitas anak sebagai korban akan dijaga kerahasiaannya.
Yang tak kalah tegas, Kemenag Jatim mengancam akan memberikan sanksi bagi ponpes yang terbukti lalai dalam pencegahan dan penanganan kekerasan. Sanksi dapat berbentuk teguran tertulis, kewajiban perbaikan SOP, pembekuan program, hingga rekomendasi sanksi lebih lanjut.
“Penetapan sanksi selalu didahului klarifikasi dan verifikasi yang adil,” imbuh Sudiono.
Pencegahan Jangka Panjang: Sosialisasi Anti-Kekerasan hingga SOP Perlindungan Santri
Mencegah terulangnya insiden serupa, Kemenag Jatim akan mendorong implementasi masif program pencegahan berbasis aturan. Dua regulasi utama yang akan menjadi acuan adalah Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan dan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1262 Tahun 2024 tentang Juknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren.
Program tersebut mencakup:
* Sosialisasi dan kampanye anti-kekerasan di lingkungan ponpes.
* Standarisasi SOP perlindungan santri yang jelas dan aplikatif.
* Pelatihan bagi pengasuh dan pengurus tentang deteksi dini perundungan, mediasi restoratif, dan manajemen kasus.
* Monitoring dan asistensi berkala ke ponpes-ponpes.
“Kami meminta setiap ponpes memiliki kode etik, SOP anti-kekerasan, dan tim perlindungan santri yang jelas. Serta yang terpenting, menyediakan saluran pelaporan yang aman dan terpercaya,” pungkas Sudiono.
Dengan langkah-langkah proaktif ini, Kemenag Jatim berharap dapat memulihkan korban dan menciptakan lingkungan pesantren yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh santri.(rmt)
Editor : Rahmat Adhy Kurniawan