RADAR SURABAYA - Meinita Arisanti, wanita lulusan Magister asal Surabaya, menjadi terdakwa dalam dua perkara penipuan sekaligus. Meski ia berstatus residivis, hal itu tidak menghalangi niat jahatnya menipu dua toko emas ternama. Total kerugian mencapai hampir Rp 300 juta akibat ulahnya.
Meinita menghadapi dua perkara dalam berkas penuntutan terpisah. Masing-masing disidangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Melia dan Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Dalam kasus yang pertama, JPU Duta Melia mendakwa Meinita Arisanti telah melakukan penipuan terhadap toko emas Toko Emas di Pakuwon Trade Center (PTC) Mal dengan kerugian sebesar Rp 142.564.500.
Sementara JPU Damang Anobowo mendakwa atas penipuan di di toko emas Royal Plaza senilai Rp 154.993.000.
Oleh para JPU, Meinita Arisanti didakwa pasal berlapis yaitu Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. JPU Damang telah melakukan penuntutan terhadap terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan kurungan. Sedang JPU Duta masih memasuki agenda pembacaan surat dakwaan.
Dalam dakwaan Duta Melia menjelaskan, aksi penipuan yang dilakukan Meinita terjadi pada April hingga Mei 2025 di toko emas, Mal PTC Surabaya.
Meinita Arisanti disebut datang ke toko dengan modus berpura-pura sebagai pemilik beberapa toko di PTC. Ia berinteraksi akrab dengan karyawan, menanyakan nama pemilik toko, akun Instagram, hingga memotret nomor rekening dan nomor WhatsApp (WA) pemiliknya.
Beberapa jam kemudian, tepatnya pada 21 Mei 2025, terdakwa mengirim pesan WhatsApp ke nomor toko, berpura-pura sebagai adik pemilik toko, lengkap dengan foto profil yang diambil dari Instagram.
"Dalam pesan itu, terdakwa memesan sejumlah logam mulia, antara lain: 1 keping logam mulia Antam 50 gram (Rp 95.627.500). 1 keping UBS 10 gram (Rp 18.105.000) dan 2 keping Simba 8 gram (masing-masing Rp 14.416.000).Total pesanan mencapai Rp 142.564.500," kata JPU Duta di Pengadilan Negeri Surabaya.
Karyawan toko, Nava Salsabila Azmi, mempercayai pesan tersebut karena terdakwa mengaku pembayaran sudah dilakukan di pusat toko di Jalan Kapasan. Barang pun diserahkan kepada kurir palsu yang kemudian menghilang. "Akibatnya, pemilik toko, Lilik Jinyloan, mengalami kerugian hingga Rp 142 juta lebih," imbuh Jaksa Duta Melia.
Kasus kedua yang menjerat Meinita terjadi di toko emas, Royal Plaza Surabaya, pada 9 Juni 2025. Kali ini, terdakwa menggunakan modus berbeda. Ia datang ke toko, berpura-pura sebagai pembeli, lalu mencari tahu akun Instagram dan nomor WA toko.
Setelah meninggalkan toko, terdakwa mengubah foto profil WA miliknya menjadi foto keluarga anak mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, dan mengaku sebagai menantunya.
Kepada karyawan toko, Yohana Fransina Saman, Meinita Arisanti mengaku akan memesan sejumlah perhiasan atas nama “Bu Risma”.
Melalui pesan WA, terdakwa memesan delapan logam mulia, dua gelang sisik naga, dan satu liontin emas dengan total nilai Rp 154.993.000, serta meminta agar tiga nota transaksi dibuat atas nama “Bu Risma”.
Ia juga menyebut bahwa barang akan diambil oleh sopir “Bu Risma” bernama Hildani. Karyawan toko pun percaya dan menyerahkan barang tersebut kepada orang suruhan terdakwa.(sur/gun)
Editor : Guntur Irianto