RADAR SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menggulirkan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta potongan atau diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 40 persen.
Program tersebut diadakan dalam rangka memperingati Hari Pahlawan. Selain itu, program promo ini juga menjadi bentuk apresiasi Pemkot Surabaya terhadap warga yang taat pajak sekaligus dorongan bagi masyarakat untuk lebih mudah memiliki hunian di Kota Pahlawan.
Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Kota Surabaya, Siti Miftachul Janna, menjelaskan, dua program keringanan tersebut berlangsung hingga tanggal 29 November mendatang.
“Untuk PBB sekarang lagi ada program bebas denda, jadi bayar tahun berapapun itu dendanya langsung hilang (dihapuskan). Kalau untuk BPHTB, kita (ada) diskon pengurangan pokok sampai dengan 40 persen,” ujar Mifta.
Menurut Mifta, besaran potongan BPHTB disesuaikan dengan kategori Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Untuk transaksi jual-beli di bawah Rp1 miliar, warga mendapat diskon 20 persen, sedangkan di atas Rp 1 miliar diskon 5 persen.
Sementara untuk transaksi non-jual beli seperti warisan atau hibah, Pemkot memberikan potongan lebih besar. Nilai properti di bawah Rp1 miliar mendapat diskon 40 persen, di atas Rp1 miliar–Rp2 miliar sebesar 15 persen, dan di atas Rp2 miliar mendapat diskon 5 persen.
“Jadi memang ada ketentuan terhadap waris yang paling besar, yang nilai NPOP-nya kurang dari Rp1 miliar langsung dapat diskon 40 persen,” tambahnya.
Lebih lanjut, Mifta menyebutkan bahwa program ini tidak hanya bagian dari peringatan Hari Pahlawan, tetapi juga strategi pemerintah dalam mendorong geliat sektor properti menjelang akhir tahun.
“Biasanya kan pengembang properti pada saat menjelang akhir tahun memberikan diskon dan kemudahan fasilitas. Nah, begitu pula dengan Pemkot Surabaya memberikan potongan BPHTB apabila masyarakat bertransaksi di bulan ini,” jelasnya.
Untuk memudahkan warga, Pemkot Surabaya menyediakan berbagai kanal pembayaran. BPHTB dapat dibayar melalui virtual account Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank Jatim. Sedangkan PBB dapat dibayar melalui e-commerce, mobile banking, hingga gerai toko modern.
Bagi warga yang ingin berkonsultasi langsung, Bapenda juga membuka layanan Mobile PBB setiap Minggu di arena Car Free Day (CFD) Taman Bungkul pukul 06.00–10.00 WIB.
“Di CFD bisa tanya-tanya, konsultasi soal pembayaran PBB dan BPHTB juga bisa. Karena jarang-jarang kan bisa diskon sampai 40 persen. Nah, monggo dimanfaatkan secara maksimal,” pungkasnya. (dim/gun)
Editor : Guntur Irianto