Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Tipu Korban untuk Tutup Utang Penipuan Lainnya, Pria Ini Disidang di PN Surabaya 

Suryanto • Kamis, 6 November 2025 | 16:34 WIB
DISIDANG: Terdakwa Viang saat disidang di PN Surabaya. Ia menipu korbannya untuk menutup utang penipuan korban lainnya. (IST/RADAR SURABAYA)
DISIDANG: Terdakwa Viang saat disidang di PN Surabaya. Ia menipu korbannya untuk menutup utang penipuan korban lainnya. (IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan perkara penipuan dengan terdakwa Viang Hanggra Wibowo. Dalam agenda pemeriksaan terdakwa tersebut, Viang melakukan modus ‘gali lubang tutup lubang’, yakni menipu satu korban untuk menutup utang kepada korban lainnya. 

Terdakwa juga menyatakan menyesal atas tindakannya, namun belum menunjukkan itikad baik untuk berdamai atau mengembalikan kerugian kepada para korban.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, kasus ini bermula pada April 2025. Saat itu, terdakwa Viang Hanggra Wibowo menghubungi saksi Slamet Subagio, pemilik sepeda motor sport warna merah tahun 2023.

Dalam persidangan, saksi Slamet menuturkan perkenalannya dengan terdakwa bermula karena terdakwa merupakan nasabah di bank tempat anaknya bekerja. “Dia sering datang ke rumah, bawa oleh-oleh, ramah sekali, jadi saya percaya. Waktu itu saya sedang mau jual motor, dia langsung bilang mau beli,” ujar Slamet di hadapan majelis hakim.

Terdakwa kemudian menawar motor tersebut dan mengaku hanya bisa membayar DP sebesar Rp5 juta. Slamet menolak, tetapi Viang menawarkan skema pembelian melalui bank. “Dia bilang BPKB saya dimasukkan ke bank dulu, nanti uang dari bank yang untuk melunasi pembayaran. Karena saya percaya, saya kasihkan BPKB-nya,” lanjut Slamet.

Namun ternyata, BPKB tersebut tidak pernah diserahkan ke bank. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa justru menyerahkan BPKB itu kepada saksi Yulianita sebagai jaminan utang pribadi.

Slamet mulai curiga setelah uang pembayaran motor tak kunjung diterima. Ia berkali-kali mencoba menghubungi terdakwa, namun selalu mendapat alasan bahwa “proses bank belum cair.”

Merasa ditipu, Slamet akhirnya berpura-pura hendak berinvestasi sebesar Rp10 juta agar terdakwa mau menemuinya. Saat berhasil ditemui, Slamet langsung menanyakan keberadaan BPKB motor. “Dia bilang BPKB saya di orang BRI, padahal ternyata bohong,” ungkap Slamet.

Setelah didesak, terdakwa membawa Slamet ke rumah Yulianita, yang disebutnya sebagai orang bank penjamin. Di lokasi, Slamet melihat terdakwa dan Yulianita terlibat perdebatan sengit. Dari situlah terungkap bahwa Yulianita juga korban penipuan terdakwa.

Sementara itu, saksi Frits Jimmy, yang turut hadir saat Slamet menyerahkan BPKB kepada terdakwa, membenarkan hal itu. “Saya lihat sendiri BPKB itu dikasih Vian di rumah Pak Slamet,” tegas Frits di ruang sidang.

Dalam kesaksiannya, saksi Yulianita mengaku juga menjadi korban penipuan terdakwa. Ia mengaku sempat memberikan uang secara bertahap hingga mencapai Rp 260 juta, dengan alasan untuk modal usaha terdakwa. “Dia janji mau balikin uang itu dalam sebulan. Sebagai jaminan, dia kasih saya BPKB motor dan bilang itu milik kliennya yang belum bisa bayar cicilan. Saya percaya, ternyata itu BPKB orang lain juga,” kata Yulianita. 

Dari hasil pemeriksaan, diketahui terdakwa menjalankan modus ‘gali lubang tutup lubang’, yakni menipu satu korban untuk menutup utang kepada korban lainnya. Fakta itu terbongkar ketika kedua korban dipertemukan dalam proses penyelidikan. Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo menilai perbuatan terdakwa sangat merugikan para korban dan mencederai rasa kepercayaan masyarakat. “Dari fakta di persidangan, terbukti terdakwa menggunakan tipu muslihat untuk memperoleh keuntungan pribadi. Korban bukan hanya kehilangan uang, tapi juga kepercayaan,” tegas Damang. 

Ia menambahkan, hingga persidangan terakhir, terdakwa belum menunjukkan niat untuk mengembalikan kerugian korban. “Tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang atau melakukan perdamaian. Itu akan kami pertimbangkan dalam tuntutan nanti,” ujar Damang.

Majelis hakim kemudian menutup sidang dan menjadwalkan agenda selanjutnya untuk mendengarkan tuntutan dari JPU Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya.(sur/gun)

 

Editor : Guntur Irianto
#terbelit utang #identitas #pengadilan negeri (pn) surabaya #Kriminal Hari Ini #korban #utang #modus #pelaku #Terdakwa #berita surabaya hari ini #Berita Kriminal Hari Ini #bayar #Tipu #penipuan #kronologi #berita kriminal surabaya