RADAR SURABAYA – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan wisata Kota Lama Surabaya, Selasa (4/11) malam. Langkah itu dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan pengunjung di area yang menjadi salah satu destinasi wisata baru di Surabaya Utara tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Achmad Zaini menjelaskan, petugas menertibkan salah seorang pedagang yang berjualan di lokasi yang tidak diperbolehkan. Menurut dia, penertiban berjalan kondusif tanpa ada benturan fisik maupun tindakan represif.
“Petugas hanya menegur dan menghalau pedagang agar tidak berjualan di tempat yang dilarang. Tidak ada penyitaan barang dagangan,” ujar Zaini saat dikonfirmasi Radar Surabaya, Rabu (5/11).
Dia menambahkan, pedagang yang ditertibkan merupakan penjual pentol yang sebelumnya sudah beberapa kali diingatkan agar tidak berjualan di lokasi tersebut. Bahkan, pedagang itu pernah dikenai tindak pidana ringan (tipiring).
“Awalnya kami masih memberi toleransi karena pedagang itu bilang hanya menunggu temannya. Tapi kemudian malah kembali berjualan. Saat diajak dialog, pedagang itu sempat mengumpat, namun petugas tetap sabar dan tidak membalas,” ungkapnya.
Penertiban di kawasan Kota Lama dilakukan secara persuasif untuk menjaga ketertiban serta keindahan area publik. Zaini menegaskan, Satpol PP akan terus mengedepankan pendekatan dialog dalam setiap kegiatan di lapangan.
“Kami ingin menata kawasan wisata agar tetap nyaman bagi warga dan wisatawan. Karena membangun Surabaya tidak bisa sendiri, perlu kerja sama dari masyarakat juga,” kata Zaini.
Sebelumnya, video penertiban itu sempat beredar di media sosial dan menimbulkan beragam tanggapan dari warga. Namun, dari hasil penelusuran, kejadian di lapangan berlangsung aman dan terkendali tanpa insiden. (dim)
Editor : Lambertus Hurek