RADAR SURABAYA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengamankan sebanyak 54 orang tersangka dari 46 kasus kejahatan selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2025, yang digelar mulai 22 Oktober hingga 2 November 2025.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Wahyu Hidayat, menyampaikan apresiasinya terhadap jajaran yang telah bekerja keras mengungkap berbagai tindak pidana di wilayah hukumnya.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh anggota di lapangan. Kami berkomitmen untuk terus menciptakan rasa aman dan menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ujar AKBP Wahyu Hidayat, Senin (3/11).
Ia menjelaskan bahwa dari hasil operasi tersebut, pihaknya berhasil mengungkap 37 kasus non-target serta menyelesaikan 100 persen dari sembilan target operasi (TO) yang telah ditetapkan.
“Dari 54 tersangka yang diamankan, dua di antaranya merupakan perempuan. Kasus yang paling menonjol adalah pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dengan total 12 kasus yang berhasil diungkap,” jelas AKP Prasetyo.
Dalam pengungkapan kasus curanmor tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit truk box L 300 dan sembilan unit sepeda motor hasil kejahatan.
AKBP Wahyu Hidayat menambahkan, pihaknya terus berupaya menekan tindak pidana, khususnya di wilayah yang dinilai rawan seperti Kecamatan Kenjeran dan Kecamatan Semampir
“Kami sudah memetakan titik-titik rawan curanmor di wilayah Kenjeran dan Semampir. Sebagai langkah antisipasi, kami juga telah membagikan 1.000 kunci ganda kepada masyarakat agar kendaraan mereka lebih aman,” terangnya.
Kapolres juga mengimbau warga untuk lebih peduli terhadap keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan tindak kejahatan.
“Kami berharap masyarakat turut serta menjaga keamanan. Bila mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Kepedulian warga sangat membantu kami dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif,” pungkasnya. (sur/gun)
Editor : Guntur Irianto