Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Tiga Wanita Divonis Enam Tahun Penjara di PN Surabaya

Suryanto • Selasa, 4 November 2025 | 17:48 WIB
PIKIR-PIKIR: Tiga terdakwa wanita usai vonis kasus penyalahgunaan narkotika di PN Surabaya. Ketiganya divonis enam tahun enam bulan penjara.(SURYANTO/RADAR SURABAYA)
PIKIR-PIKIR: Tiga terdakwa wanita usai vonis kasus penyalahgunaan narkotika di PN Surabaya. Ketiganya divonis enam tahun enam bulan penjara.(SURYANTO/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Pujiono menjatuhkan vonis enam tahun enam bulan penjara kepada tiga terdakwa wanita kasus penyalahgunaan narkotika, yakni Stevany Asyia Wowor, Sisilia Martha, dan Nurul Afrillya.

Dalam sidang yang digelar pada Senin (3/11), ketiganya dinyatakan bersalah melakukan permufakatan jahat untuk memperjualbelikan narkotika jenis ekstasi dan sabu tanpa izin. “Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing selama 6 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti kurungan selama 3 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Pujiono. 

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Sebelumnya, jaksa menuntut agar para terdakwa dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Kami menilai unsur pasal tersebut telah terpenuhi, karena para terdakwa terbukti bermufakat untuk menjual dan menggunakan narkotika golongan I. Namun, kami tetap menghormati putusan majelis hakim,” kata JPU Suparlan. 

Untuk diketahui dalam surat dakwaan JPU disebutkan, terdakwa Stevany Asyia Wowor bersama Nurul Afrillya dan Sisilia Martha melakukan transaksi narkotika secara berulang. Awalnya, Nurul Afrillya menerima dua kantong plastik berisi sabu seberat masing-masing 0,122 gram dan 0,003 gram dari Viky, seorang narapidana di Lapas Porong, sebagai pengganti uang Rp 750 ribu milik Sisilia Martha.

Tidak berhenti di situ, pada 6 Juni 2025, para terdakwa kembali membeli satu kantong sabu seberat 0,045 gram dari seseorang yang dikenal dengan panggilan TROBEL BOYS (DPO) seharga Rp 300 ribu di Jalan Dukuh Kupang Timur, Surabaya.

Keesokan harinya, 7 Juni 2025, di alamat yang sama, Nurul Afrillya meminta Stevany mencarikan ekstasi. Stevany kemudian memesan lima butir ekstasi kepada Feri Ariyanto alias Gepeng (DPO) seharga Rp 1.250.000. Pembayaran dilakukan oleh Nurul melalui transfer bank, dan barang dikirim menggunakan jasa ojek online (ojol).

Baca Juga: Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, Polrestabes Surabaya Pastikan Kesiapsiagaan Personel

Malam harinya, petugas dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, yaitu Riza Pahlevi dan Dimas Mochammad Rifqi, melakukan penggerebekan dan menangkap ketiganya.

Dalam penggerebekan tersebut Polisi menemukan barang bukti berupa 3 klip sabu, pipa kaca berisi sisa sabu, 2 butir ekstasi biru logo Kenzo, 2 butir ekstasi pink logo Chanel, dan 3 unit ponsel. 

Hasil uji laboratorium kriminalistik menunjukkan bahwa seluruh tablet dan kristal tersebut positif mengandung metamfetamina, yang termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009. 

“Perbuatan para terdakwa dinilai telah memenuhi unsur permufakatan jahat untuk menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I tanpa izin,” tegas Hakim Pujiono menutup sidang.

Sementara itu, ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.(sur/gun)

Editor : Guntur Irianto
#pengadilan negeri (pn) surabaya #berita narkoba surabaya #vonis #berita narkoba hari ini #kasus #wanita #tiga #ekstasi #pelaku #Terdakwa #Berita Kriminal Hari Ini #sabu #Berita narkoba terbaru #narkoba #divonis #sabu - sabu #berita kriminal surabaya