RADAR SURABAYA - M Khibran, pria asal Aceh, hanya bisa pasrah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak menuntutnya dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. Ia dinyatakan terbukti berperan sebagai perantara dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,8 kilogram (kg).
Dalam amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Hajita Cahyo Nugroho di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, disebutkan bahwa perbuatan terdakwa sebagai kurir narkoba dalam jumlah besar telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan terdakwa Muhammad Khibran terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Menjatuhkan pidana selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar subsider 2 tahun kurungan,” tegas Jaksa Hajita.
Dalam uraian dakwaan, disebutkan bahwa Khibran direkrut oleh seorang buronan bernama Sulaiman alias Jordan (DPO) melalui aplikasi Zangi. Ia dijanjikan imbalan sebesar Rp 25 juta setiap kali berhasil mengirim sabu. Tergiur tawaran tersebut, terdakwa yang tengah kesulitan ekonomi pun menyanggupi tugas itu.
Pada pengiriman pertama, November 2024, ia berhasil mengantar sabu ke Jakarta. Aksi kedua pada Mei 2025 menuju Lombok juga berjalan lancar. Namun, keberuntungan Khibran berakhir pada misi ketiga, saat ia ditugasi mengirim paket sabu ke Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Pada 16 Juni 2025, terdakwa menginap di hotel. Saat itulah polisi dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan,” ungkap jaksa.
Dari kamar nomor 341 hotel tersebut, polisi menemukan sebuah koper biru merek Polo Vienna berisi delapan kantong plastik transparan berisi kristal putih. Setelah ditimbang, total berat sabu mencapai 1.786,5 gram atau setara 1,8 kilogram.
Barang bukti lain yang disita antara lain tiket pesawat tujuan Kendari, celana jeans yang digunakan untuk menyembunyikan sabu, serta uang tunai Rp 298 ribu. Atas perbuatannya, jaksa menjerat Khibran dengan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, subsider Pasal 112 ayat (2). Ancaman maksimal pasal tersebut adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dua saksi penangkap, yaitu Agus Suprianto dan Elfada Tri Handika, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, yang dihadirkan untuk memperkuat dakwaan.
“Kami mendapat informasi ada kurir narkoba yang transit di Juanda. Setelah kami ikuti, benar, di dalam koper ditemukan delapan bungkus sabu yang dibungkus rapi,” ujar Agus.
Saksi Handika menambahkan bahwa sabu tersebut sempat lolos pemeriksaan X-Ray karena dibungkus menggunakan kertas karbon. “Dari pengakuan terdakwa, dia sudah tiga kali berhasil membawa sabu. Orang yang menyuruh bernama Sulaiman,” ungkap Handika.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa pada persidangan berikutnya.(sur/gun)
Editor : Guntur Irianto