RADAR SURABAYA - Fenomena thrifting atau belanja pakaian bekas kini tengah digandrungi kaum muda.
Dari pasar daring hingga lapak kaki lima, tren ini menjadi simbol gaya hidup kreatif, hemat, dan berkesadaran lingkungan.
Namun, di balik euforia berburu “harta karun” di tumpukan pakaian bekas, muncul dilema baru yang tak bisa diabaikan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa beberapa waktu lalu, menegaskan rencana penerbitan aturan baru untuk memperketat pengawasan impor pakaian bekas.
Langkah ini bukan semata urusan ekonomi, melainkan juga bentuk perlindungan terhadap industri lokal dan kesehatan masyarakat.
Namun, di tengah polemik ini, kalangan akademisi dan pelaku mode justru menyoroti sisi lain.
Bahwa larangan impor seharusnya dipahami sebagai bagian dari upaya menjaga etika dan kemandirian industri kreatif Indonesia.
Menurut Hany Mustikasari, M.Ds., Kaprodi Desain Fashion & Produk Lifestyle Fakultas Industri Kreatif Universitas Surabaya (Ubaya), larangan pakaian impor yang dimaksud bukan ditujukan pada aktivitas thrifting secara umum, melainkan pada pakaian bekas yang didatangkan secara ilegal dari luar negeri.
“Impor pakaian bekas merupakan kegiatan yang melanggar undang-undang perdagangan dan perlindungan konsumen. Dampaknya, konsumsi terhadap produk lokal berkurang drastis,” jelasnya, Senin (3/11).
Hany menambahkan, thrifting yang sejatinya dimaksud dalam konteks keberlanjutan adalah pemanfaatan kembali produk preloved atau stok lama (deadstock) yang bersumber dari area lokal.
Tujuannya bukan hanya menghemat, tapi juga mengurangi limbah fast fashion dan menghidupkan kembali nilai barang bekas.
“Kalau impor pakaian bekas dari luar terus dibiarkan, kita bisa menjadi negara penampung sisa stok produk dari negara lain,” ujarnya.
“Selain merugikan industri lokal, juga berisiko bagi kesehatan konsumen, karena pakaian itu tak melalui proses kebersihan yang sesuai standar,” sambungnya.
Hany menegaskan, negara pengekspor mungkin diuntungkan secara ekonomi karena limbah fashion mereka berkurang.
Namun bagi negara pengimpor, efeknya justru sebaliknya. Muncul limbah baru, menurunnya konsumsi produk lokal, serta melemahnya sektor industri kreatif.
“Ketika produk pakaian bekas impor tidak laku, maka akan kembali menjadi deadstock. Akhirnya menumpuk lagi dan menciptakan limbah baru,” kata Hany.
Ia menekankan, jika tujuan utama adalah pengelolaan limbah dan ekonomi berkelanjutan, maka prioritasnya seharusnya pada pemanfaatan limbah lokal terlebih dahulu.
Langkah ini bukan hanya menjaga lingkungan tetap bersih, tapi juga menggerakkan roda perekonomian dalam negeri.
Pada akhirnya, thrifting tetap bisa menjadi gaya hidup yang positif selama dilakukan dengan kesadaran penuh terhadap etika dan dampaknya.
Memilih produk lokal preloved, mendukung brand kecil, hingga mengolah kembali pakaian lama bisa menjadi bentuk nyata dukungan pada ekonomi kreatif Indonesia.
“Gaya bisa tetap keren tanpa harus mengorbankan industri sendiri,” pungkas Hany. (sam/opi)
Editor : Nofilawati Anisa