RADAR SURABAYA - Yogas Ardinata Melarahmanda kembali harus mendekam di balik jeruji besi. Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja seberat 1,3 kilogram ini dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus P. dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun 6 bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringo Ringo menyatakan Yogas terbukti bersalah melanggar Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa terbukti memiliki dan menguasai ganja lebih dari satu kilogram. Menjatuhkan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan,” ujar Hakim Jahoras dalam sidang di ruang Garuda 1 PN Surabaya.
Terungkap dalam persidangan, Yogas bukan pelaku baru dalam kasus narkotika. Ia pernah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta atas kasus serupa. Riwayat tersebut menjadi pertimbangan pemberat bagi hakim.
Kasus ini bermula pada April 2025, ketika Yogas membeli ganja 1,3 kilogram dari seorang bandar bernama Katrok (DPO) di Pasar Larangan, Sidoarjo. Barang itu rencananya akan dijual kembali.
Namun aksinya terendus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Pada 22 Mei 2025, Yogas ditangkap di sebuah warung di kawasan Kamal, Bangkalan. Polisi menyita ganja siap edar dan sebuah ponsel.
Penggeledahan di tempat kos Yogas di daerah Kamal menemukan barang bukti tambahan berupa ganja dalam beberapa kantong plastik, timbangan elektrik, dan plastik klip.
Hakim juga memerintahkan seluruh barang bukti, termasuk ganja seberat 1,3 kilogram, timbangan, dan ponsel milik terdakwa, untuk dimusnahkan.(sur/gun)
Editor : Guntur Irianto