Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Sepasang Kekasih Curi Motor di Kedai Kopi Kawasan Lidah Kulon Surabaya, Ditangkap usai Terekam CCTV

M. Mahrus • Minggu, 2 November 2025 | 14:35 WIB
TERPANTAU: Sepasang kekasih terekam cctv saat mencuri sepeda motor di kedai kopi, Jalan Lidah Kulon, Surabaya.(IST/RADAR SURABAYA)
TERPANTAU: Sepasang kekasih terekam cctv saat mencuri sepeda motor di kedai kopi, Jalan Lidah Kulon, Surabaya.(IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Sepasang kekasih yang terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kedai kopi kawasan Lidah Kulon, Lakarsantri Surabaya ditangkap Polsek Lakarsantri. Tersangka Ervan Mansyur warga Jalan Kapasari, Genteng dan Intan Desiana M warga Jalan Bulu Jaya II Lontar Sambikerep.

Aksi keduanya sempat terekam CCTV. Bahkan saat itu salah satu tersangka perempuan beraksi sambil membawa anak kecil.

Kapolsek Lakarsantri Kompol Sandi Putra membenarkan kedua pelaku pencurian motor Honda Vario milik VKP, 21, di parkiran kedai kopi kawasan Lidah Kulon, Lakarsantri Surabaya sudah ditangkap."Benar, tersangka pasangan kekasih (pacar) sudah ditangkap," ujarnya, Minggu (2/11). 

Dijelaskan Sandi, kejadian pencurian motor terjadi Rabu (15/10) pukul 04.00. Saat itu pelapor baru menyadari motornya hilang dicuri usai nongkrong di kedai kopi. Ketika hendak pulang korban mendapati motornya di parkiran pinggir jalan telah lenyap. Korban langsung meminta rekaman CCTV di sekitar lokasi dan melapor ke Polsek Lakarsantri.

Dari rekaman kamera pengawas pelaku ternyata seorang laki-laki dan perempuan membawa anak kecil. Keduanya berbagi peran saat mencuri motor. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka teridentifikasi. Tersangka dilakukan penangkapan pada Selasa (21/10). 

"Tersangka awalnya berboncengan tiga menggunakan Suzuki Satria F. Tersangka EM berperan eksekutor mencuri motor menggunakan kunci T," sebutnya. 

Tersangka IDM berperan mengawasi dan sebagai joki motor sarana. Saat itu tersangka Intan juga membawa anaknya yang masih kecil. "Perempuan pertama kali mencuri. Yang laki belum bisa bisa diajak komunikasi, karena habis mencuri sempat kecelakaan," terangnya. 

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (rus/gun)

Editor : Guntur Irianto
#Curi #kriminal di surabaya #curanmor #maling #Kriminal Hari Ini #cctv #video #Berita Kriminal Terbaru #sepeda #kriminal surabaya #kopi #curi motor #motor #kedai #pelaku #berita surabaya hari ini #Berita Kriminal Hari Ini #curanmor di surabaya #sepasang #kekasih #terekam #mencuri #berita kriminal surabaya